Liputan6.com, Antananarivo - Polisi Madagaskar memberikan sanksi kepada orang-orang yang tertangkap di luar rumah tanpa masker selama pandemi Virus Corona COVID-19. Mereka memaksa warga di sana untuk menyapu trotoar sebagai hukuman.
"Pada Senin 27 April 2020, sekitar 500 orang di Antananarivo dan Fianarantsoa dihukum," kata wakil kepala polisi Christian Rakotobe seperti dikutip dari AFP, Selasa (28/4/2020).
Komisaris Antananarivo Hector Razafindrazaka mengatakan 25 orang dijatuhi hukuman di tempat dan dipaksa untuk menyapu jalan-jalan ibu kota yang berdebu.
Advertisement
Gambar-gambar dari para pelanggar yang terlihat malu beredar luas di media sosial.
Presiden Madagaskar Andry Rajoelina mewajibkan mengenakan penutup wajah di luar ruangan di ibu kota Antananarivo, serta di kota-kota Fianarantsoa dan Toamasina. Upaya itu diterapkan guna mengekang penyebaran Virus Corona COVID-19.
Pihak berwenang memperingatkan bahwa warga yang meninggalkan rumah tanpa masker akan menghadapi hukuman layanan masyarakat.
"Tujuh puluh persen orang di jalan menghormati aturan itu ... karena mereka takut harus menyapu trotoar," kata kepala operasi anti-coronavirus, Elak Olivier Andriakaja, di televisi pemerintah.
"Langkah-langkah diambil sebelum sanksi diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran dan mendistribusikan masker. Saya pikir itu sudah cukup dan bahwa sanksi sekarang harus diterapkan."
Hingga saat ini negara kepulauan Samudra Hindia telah mendeteksi 128 kasus Virus Corona baru. Sejauh ini tidak ada korban jiwa yang tercatat dan 75 pasien telah pulih.
Saksikan Juga Video Ini:
Marah Diperingati Tak Pakai Masker, Pria di Filipina Ditembak
Seorang pria berusia 63 tahun ditembak mati di Filipina setelah mengancam para pejabat desa dan polisi dengan sabit di pos pemeriksaan Virus Corona.
Pria itu diyakini mabuk ketika ia mengancam para pejabat desa dan polisi yang menjaga pos pemeriksaan di kota Nasipit di Selatan provinsi Agusan del Norte, pada Kamis lalu.
"Tersangka itu diperingatkan oleh petugas kesehatan desa karena tidak mengenakan masker," kata laporan itu, demikian dikutip dari laman The Star, Senin (6/4/2020).
"Tapi tersangka marah, mengucapkan kata-kata memprovokasi dan akhirnya menyerang personel menggunakan sabit," tambahnya.
Tersangka lalu ditembak dan kemudian meninggal dunia oleh seorang polisi yang berusaha menenangkannya.
Insiden ini adalah kasus pertama polisi menembak warga sipil karena menolak mengikuti pembatasan untuk mengekang penyebaran Virus Corona jenis baru.
Sebelumnya, Presiden Rodrigo Duterte memperingatkan pada hari Rabu bahwa ia akan memerintahkan polisi dan militer untuk menembak siapa saja yang membuat masalah pada masa lockdown akibat Virus Corona COVID-19.
Pulau utama Filipina yaitu Luzon telah ditutup selama sebulan sejak 16 Maret. Otoritas melarang orang meninggalkan rumah mereka kecuali untuk perjalanan penting ke toko kelontong atau apotek.
Banyak provinsi di luar Luzon juga memberlakukan pembatasan mereka sendiri dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus.
Departemen Kesehatan melaporkan 76 kasus infeksi baru yang dikonfirmasi di Filipina, sehingga total penghitungannya menjadi 3.094.
Delapan kematian tambahan juga dicatat, mendorong angka kematian menjadi 144, sementara 57 pasien telah pulih dari Virus Corona jenis baru itu.
Advertisement