Liputan6.com, Hong Kong - Hukum Keamanan Nasional atau National Security Law (NSL) di Hong Kong menjadi pembahasan panas di dunia politik internasional. Isi hukum itu dinilai membahayakan dan demokratis.
NSL di Hong Kong merupakan undang-undang yang bisa digunakan untuk menjerat musuh-musuh negara. Tindakan yang dianggap subversif terhadap China bisa dijerat oleh UU ini.
Advertisement
Baca Juga
UU ini sebetulnya adalah gagasan lama dari awal tahun 2000-an. Presiden Xi Jinping mengesahkan UU ini pada 30 Juni kemarin.
Para aktivis pro-demokratis Hong Kong mengecam keras Hukum Keamanan Nasional tersebut. Akibat hukum ini, pihak yang mendukung kemerdekaan Hong Kong bisa terjerat pidana.
Berikut 4 fakta mengenai Hukum Keamanan Nasional yang kontroversial di Hong Kong:
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
1. Empat Larangan
Hukum Keamanan Nasional menarget pelaku pemisahan negara (secession), subversif, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing yang membahayakan keamanan nasional.
Berdasarkan UU tersebut, mereka yang sekadar merencanakan atau berpartisipasi dalam gerakan terlarang itu bisa ikut terjerat.
Hukuman terendah bagi pelanggar adalah penjara tiga tahun. Hukuman terberat adalah penjara seumur hidup.
South China Morning Post menyebut tersangka terancam akan digeledah, baik itu tempat tinggal, kendaraan, hingga alat-alat elektronik. Dokumen travel milik tersangka juga terancam disita agar tak kabur ke luar negeri.
Advertisement
2. Hak Politik Hilang
Pasal 35 dari UU tersebut menyebutkan bahwa pihak-pihak yang melanggar hukum ini tidak boleh menjadi wakil rakyat, seperti menjadi Dewan Legislatif atau dewan distrik di Hong Kong.
Apabila terdakwa sudah menjabat sebagai PNS, hakim, Dewan Eksekutif, atau Dewan Legislatif, maka mereka harus mundur. Mereka juga tak boleh ikut pemilu selanjutnya atau menduduki jabatan mereka yang dulu.
3. Aktivis Resah
Para aktivis pro-demokrasi seperti Joshua Wong sudah menutup gerakan akibat ini. UU Keamanan Hukuman Nasional ini memang berbahaya bagi pihak yang mendukung kemerdekaan Hong Kong.
Semua larangan dalam UU ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang dianggap mengganggu otoritas China atau melawan persatuan akan dipandang melanggar hukum.
Hukuman maksimal bisa mencapai seumur hidup, sementara orang-orang yang aktif berpartisipasi ke tindakan-tindakan tersebut bisa dipidana maksimal 10 tahun.
Advertisement
4. Kolusi Asing
Salah satu isi UU ini adalah larangan melakukan kolusi dengan negara asing.
Tindakan yang termasuk kolusi seperti mendapat bayaran dari asing, hingga mendapat instruksi dari negara, institusi, atau individual asing yang bisa merugikan pemerintah China.
Bekerja sama dengan asing untuk menyebarkan kebencian masyarakat terhadap pemerintah China juga masuk ke dalam larangan.
Apabila tersangka mendapatkan bantuan asing untuk melakukan tindakan secession dan subversif, maka ia diancam mendapat hukuman yang lebih berat.