Liputan6.com, Hong Kong - Hong Kong telah menandai perayaan 23 tahun sejak pemerintahan Inggris berakhir ketika undang-undang "anti-protes" baru, yang diberlakukan Beijing mulai berlaku. Melansir BBC, Rabu (1/7/2020), RUU keamanan nasional menargetkan pemisahan diri, subversi, dan terorisme dengan hukuman seumur hidup di penjara.
Advertisement
Hong Kong dikembalikan ke China dari Inggris pada tahun 1997, tetapi berdasarkan perjanjian yang seharusnya melindungi kebebasan tertentu selama setidaknya 50 tahun.
Tetapi para kritikus mengatakan hukum tersebut adalah "akhir bagi Hong Kong", dan menghentikan kebebasan itu.
"[China] menjanjikan 50 tahun kebebasan bagi rakyat Hong Kong, dan memberi mereka hanya 23 tahun," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.
Namun pemimpin eksekutif Hong Kong mengatakan, undang-undang itu akan "memulihkan stabilitas" setelah protes meluas pada 2019.
"Undang-undang hukum keamanan nasional dianggap sebagai perkembangan paling penting dalam hubungan antara pemerintah pusat dan Hong Kong sejak penyerahan," kata Kepala Eksekutif Carrie Lam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Protes Pro-Demokrasi
Protes pro-demokrasi diadakan setiap tahun pada peringatan tersebut, di mana biasanya dihadiri oleh puluhan atau ratusan ribu orang.
Namun, untuk pertama kalinya sejak prosesi serah terima, pihak berwenang melarang pawai--mengingat larangan terkait virus pada pertemuan lebih dari 50 orang.
Beberapa aktivis telah berjanji untuk menentang larangan itu dan melakukan demo pada sore harinya.
"Kami berbaris setiap tahun ... dan kami akan terus berbaris," kata seorang aktivis pro-demokrasi Leung Kwok-hung.
Tetapi seorang aktivis pro-demokrasi memperingatkan ada "peluang besar bagi kami untuk ditangkap".
"Tuduhan tidak akan ringan, silakan menilai sendiri," kata Tsang Kin-shing dari Liga Sosial Demokrat.
Petugas polisi di kota pun telah bersiaga, menurut seorang sumber kepada South China Morning Post. Mereka mengatakan sekitar 4.000 petugas siap untuk menangani kerusuhan.
Advertisement