Meski Kontroversial, China Tetap Sahkan RUU Keamanan Nasional Hong Kong

Setelah mendapat kontroversi, pro dan kontra dari berbagai pihak, China tetap meloloskan RUU keamanan nasional bagi Hong Kong.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 30 Jun 2020, 12:48 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 12:48 WIB
Gedung Legislatif Hong Kong Memperketat Penjagaan
Polisi anti huru hara memeriksa kartu identitas pekerja di dekat Gedung Dewan Legislatif di Hong Kong, Rabu (27/5/2020). Penjagaan ekstra dilakukan menimbang kemungkinan aksi menentang RUU lagu nasional China dan rencana Beijing menerapkan UU keamanan nasional. (AP Photo/Kin Cheung)

Liputan6.com, Jakarta Cina telah mengesahkan undang-undang keamanan yang kontroversial, yang memberikannya kekuatan baru atas Hong Kong. Hal ini tentu diyakini akan memperdalam ketakutan akan kebebasan yang dimiliki oleh Hong Kong selama ini. 

Menurut laporan BBC, Selasa (30/6/2020), bulan lalu pihak China mengumumkan bahwa pihaknya akan memberlakukan hukum yang mengkriminalkan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing.

Langkah ini diambil setelah protes kemarahan yang berlangsung sepanjang tahun lalu dan kemudian dipicu oleh undang-undang lain, yang menjadi gerakan pro-demokrasi.

Para kritikus mengatakan undang-undang baru itu akan menjadi ancaman yang lebih besar terhadap identitas Hong Kong.

Mereka memperingatkan bahwa UU tersebut akan merusak independensi peradilan Hong Kong dan menghancurkan kebebasan kota, yang tidak tersedia di daratan China.

RUU tersebut telah memicu demonstrasi di Hong Kong dan mengundang kecaman internasional sejak diumumkan oleh Beijing pada bulan Mei.

Namun China mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengatasi aktivitas separatis, subversi, terorisme, dan kolusi dengan unsur-unsur asing - dan menolak kritik sebagai campur tangan dalam urusannya.

Berdasarkan sejarah, Hong Kong dikembalikan ke China dari kontrol Inggris pada tahun 1997, tetapi dengan perjanjian unik yang menjamin kebebasan tertentu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bakal Segera Berlaku

Gedung Legislatif Hong Kong Memperketat Penjagaan
Polisi anti huru hara melakukan penjagaan di luar Gedung Dewan Legislatif di Hong Kong, Rabu (27/5/2020). Penjagaan ekstra dilakukan menimbang kemungkinan aksi menentang RUU yang mengkriminalkan penghinaan terhadap lagu kebangsaan China dan pemberlakuan UU keamanan nasional. (AP Photo/Kin Cheung)

Undang-undang keamanan dilacak dengan cepat untuk diberlakukan sebelum hari Rabu besok, yang menandai ulang tahun penyerahan dari Inggris ke China dan biasanya ditandai dengan protes politik skala besar.

RUU tersebut disahkan dengan suara bulat pada hari Selasa pagi oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional di Beijing dan diharapkan akan ditambahkan ke Hukum Dasar Hong Kong di kemudian hari.

Salah satu aktivis kota yang paling terkenal, Joshua Wong, bereaksi dengan mengatakan dia akan keluar dari kelompok pro-demokrasi Demosisto yang dia pelopori sampai sekarang.

Rekan aktivisnya yakni Nathan Law dan Agnes Chow juga mengatakan mereka akan keluar dari kelompok tersebut.


RUU Keamanan Nasional

Demonstrasi digelar untuk berterima kasih kepada anggota parlemen dan presiden AS Donald Trump atas dukungannya pada Hong Kong. (AFP)
Demonstrasi digelar untuk berterima kasih kepada anggota parlemen dan presiden AS Donald Trump atas dukungannya pada Hong Kong. (AFP)

China belum secara resmi mengkonfirmasi undang-undang tersebut telah disahkan, dan teks RUU tersebut juga belum dipublikasikan, tetapi beberapa rincian telah muncul.

Itu akan membuat tindakan kriminal termasuk pemisahan diri, subversi dari pemerintah pusat, terorisme dan kolusi dengan kekuatan asing atau eksternal.

Kantor keamanan nasional baru di Hong Kong juga akan menangani kasus-kasus keamanan nasional, tetapi juga akan memiliki kekuatan lain seperti mengawasi pendidikan tentang keamanan nasional di sekolah-sekolah Hong Kong.

Pemerintah Hong Kong akan diminta untuk melakukan sebagian besar penegakan hukum di bawah undang-undang yang baru, tetapi Beijing akan dapat mengesampingkan otoritas Hong Kong dalam beberapa kasus.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya