Media Asing Pantau Proses Hukum WN China Tersangka Kasus Penyiksaan ABK WNI

Eksploitasi ABK WNI di kapal China menjadi sorotan media Hong Kong dan Singapura.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 14 Jul 2020, 13:49 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus eksploitasi ABK WNI di kapal ikan China mulai terungkap dan disorot oleh seluruh dunia. Belum selesai kasus pelarungan jenazah ke laut, kini muncul lagi kasus penyiksaan WNI hingga meninggal. 

Kasus terjadi di kapal Lu Huang Yuang Yu 118. Seorang WNI meninggal dunia akibat penyiksaan dan jenazahnya ditemukan di freezer kapal. 

Media Hong Kong, South China Morning Post, yang dikutip Selasa (14/7/2020) menyorot peristiwa penyiksaan ini. Tindakan pelaku bernama Song Chuanyun terhadap korban Hasan Apriadi jadi fokus. 

Song merupakan tersangka utama yang kerap menyiksa ABK, termasuk seorang WNI yang meninggal dunia dan jenazahnya dimasukan ke dalam freezer.

Hasan yang berusia 20 tahun ternyata sedang sakit, namun dipaksa terus bekerja. Setelah dianiaya, ia tak diberi makan selama tiga hari sampai akhirnya meninggal dunia. 

Media Singapura, Channel News Asia, turut membahas nasib korban meninggal dan proses kasus ini. 

Kru kapal Lu Huang Yuang Yu 118 berasal dari China, Filipina, dan Indonesia, Polisi memeriksa semua kru terkait kasus kematian ABK. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau Kombes Arie Dharmanto menjelaskan kepada AFP bahwa proses hukum akan berlangsung di Indonesia. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kemlu China Soal Isu ABK WNI: Indonesia Harus Bertindak Konkret

Bendera China
Ilustrasi (iStock)

Pemerintah China meminta Indonesia mengambil tindakan konkret soal   tewasnya anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia di dalam kapal berbendera China.

"China memberikan perhatian soal ini. China meminta pihak Indonesia mengambil tindakan konkret dan efektif untuk melindungi hak dan kepentingan kapal nelayan China dan anggota kru serta agar masalah ini bisa tertangani secara tepat dan cepat," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian di Beijing, Jumat 10 Juli, seperti dikutip dari Antara, hari Minggu kemarin. 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan update terkait kasus perbudakan dan pelarungan yang dialami ABK WNI di kapal ikan dari China. Pada proses investigasi ini, Indonesia meminta agar warga China hadir sebagai saksi.

"Hal tersebut telah disampaikan melalui Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta. Dan kita akan selalu secara konsisten menegakan keadilan bagi para ABK WNI yang telah menjadi korban," ujar Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual pekan lalu. 

Kasus eksploitasi ABK terjadi di kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, dan Kapal Tian Yu 8. Pelarungan terjadi di Kapal Long Xin 629.

Pihak Kemlu juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan akta kematian bagi ABK yang meninggal dunia. Akta tersebut dibutuhkan sebagai prasyarat asuransi.

Dugaan eksploitasi juga terjadi di kapal lain milik perusahaan China, yaitu Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117.

Seorang WNI meningga di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan jenazahnya sedang diotopsi. Ada pula dugaan kekerasan di Lu Huang Yuan Yu 117.

"Situasi lain adalah dugaan tindakan kekerasan di Lu Huan Yuan Yu 117 dan dugaan kemungkinan terjadinya eksploitasi atas ABK WNI di kedua kapal ikan tersebut," kata Menlu Retno.

"Jadi ini sekarang sedang dalam proses, nanti tentunya kita akan update secara periodik," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya