Kasus Perbudakan ABK WNI: Warga China Dipanggil Sebagai Saksi

Menlu Retno Marsudi ingin menghadirkan warga China sebagai saksi kasus perbudakan di Kapal Long Xin 639.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 10 Jul 2020, 21:33 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 21:31 WIB
Mantan Awak Kapal China Ungkap Kondisi ABK yang Dilarung di Lautan
Kapolres OKI Sumsel mengunjungi keluarga ABK yang jasadnya dilarung di lautan lepas (Dok. Humas Polres OKI / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan update terkait kasus perbudakan dan pelarungan yang dialami ABK WNI di kapal ikan dari China. Pada proses investigasi ini, Indonesia meminta agar warga China hadir sebagai saksi. 

"Hal tersebut telah disampaikan melalui Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta. Dan kita akan selalu secara konsisten menegakan keadilan bagi para ABK WNI yang telah menjadi korban," ujar Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/7/2020). 

Kasus eksploitasi ABK terjadi di kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, dan Kapal Tian Yu 8. Pelarungan terjadi di Kapal Long Xin 629. 

Pihak Kemlu juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan akta kematian bagi ABK yang meninggal dunia. Akta tersebut dibutuhkan sebagai prasyarat asuransi. 

Dugaan eksploitasi juga terjadi di kapal lain milik perusahaan China, yaitu Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117. 

Seorang WNI meningga di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan jenazahnya sedang diotopsi. Ada pula dugaan kekerasan di Lu Huang Yuan Yu 117.

"Situasi lain adalah dugaan tindakan kekerasan di Lu Huan Yuan Yu 117 dan dugaan kemungkinan terjadinya eksploitasi atas ABK WNI di kedua kapal ikan tersebut," kata Menlu Retno.

"Jadi ini sekarang sedang dalam proses, nanti tentunya kita akan update secara periodik," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Polisi Ungkap Adanya Perdagangan Orang di Kapal Berbendera China

Bendera China
Ilustrasi (iStock)

Kapolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dipekerjakan sebagai anak buah di kapal asing.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan Ditreskrimum menahan lima orang tersangka yaitu SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY atas tindak pidana perdagangan orang. 

"Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara," kata dia di Batam, Kamis (9/7/2020), seperti dikutip dari Antara.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan dua orang ABK Kapal berbendera China yang terjun di perairan Karimun dan diselamatkan nelayan, berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, 08 Juni 2020. D

Pendalaman yang dilakukan polisi, kemudian diketahui kedua orang itu adalah korban perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik.

Keduanya diiming-imingi gaji Rp 25.000.000 hingga Rp 50.000.000 per bulan, dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50.000.000 per orang.

Namun kenyataanya, kedua korban perdagangan orang dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera China, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan.

Keduanya juga mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan di kapal tersebut.

"Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, lima di antaranya berada di Polda Kepri sedangakan empat tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamankan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST)," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya