Vonis Hukuman Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Disorot Dunia

Persidangan dan pemberian hukuman atas penyiraman air keras Novel Baswedan ini disorot oleh dunia. Media asing memberitakan hasil persidangan ini.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 17 Jul 2020, 09:31 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 07:03 WIB
Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memneuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu, Ronny Bugis yang merupakan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang lebih ringan, yaitu satu setengah tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pembacaan putusan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Persidangan dan pemberian hukuman ini disorot oleh dunia. Media asing memberitakan hasil persidangan ini.

Dalam artikel yang ditulis oleh BBC menyebutkan; Dua polisi Indonesia telah dipenjara karena serangan air keras terhadap penyidik anti-korupsi terkemuka.

"Serangan terhadap Novel Baswedan tiga tahun lalu membuatnya buta di satu mata, dan diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang dikerjakannya," demikian ditulis dalam artikel berjudul Novel Baswedan: Indonesian policemen jailed for acid attack on investigator.

Selain itu BBC juga menulis bahwa pelaku tertangkap ketika Presiden RI Joko Widodo memerintahkan untuk mencari tahu siapa pelaku penyerangan.

Dalam artikel berjudul "Two policemen jailed over acid attack on Indonesian graft buster" yang ditulis oleh Channel News Asia menyoroti kronologi kejadian.

"Baswedan (43) diserang di Jakarta ketika ia berjalan pulang dari sebuah masjid setelah salat subuh."

"Hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut dikecam oleh para kritikus sebagai terlalu ringan."

"Sebelum putusan dibacakan hari Kamis, kelompok-kelompok hak asasi dan Novel Baswedan sendiri mencemooh persidangan sebagai lelucon dan mengatakan saksi kunci tidak dihadirkan, termasuk beberapa kesaksian saksi mata."

 

Simak video pilihan berikut:

Media Asing Lain

FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Kamera merekam layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang pembacaan putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tak ketinggalan, media asal Singapuran The Straits Times dalam artikel bertajuk "Two policemen jailed over acid attack on Indonesian graft buster Novel Baswedan" turut menyoroti kasus ini.

"Dalam wawancara sebelumnya dengan AFP, Baswedan mengatakan dia menduga pejabat senior polisi berada di balik serangannya. Dia tidak mengidentifikasi mereka."

"Tahun lalu, aktivis HAM mengecam penyelidikan selama enam bulan yang gagal mengidentifikasi pelaku yang berada di balik serangan."

Selain itu, media ABC Australia dalam artikel bertajuk "Indonesian policemen jailed for acid attack on graft investigator Novel Baswedan" menyoroti kasus yang ditangani oleh Novel sebelum diserang. Kasus itu merupakan korupsi besar.

"Baswedan menyelidiki korupsi polisi dan juga memimpin penyelidikan ke dalam kasus di mana 80 orang, sebagian besar pejabat dan legislator dan beberapa perusahaan diduga menggunakan dana kartu identitas elektronik senilai triliunan pada tahun 2011 dan 2012."

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya