Ditangkap di AS, 2 Buronan Indonesia Indra Budiman dan Sai Ngo dalam Proses Pemulangan

Beberapa pejabat Indonesia membenarkan laporan penangkapan buronan Indra Budiman dan Sai Ngo di Amerika Serikat.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2020, 12:28 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 12:23 WIB
Ilustrasi Amerika Serikat
Ilustrasi Amerika Serikat (AP)

Liputan6.com, Jakarta - Dua buronan kelas kakap Indonesia dikabarkan telah ditangkap di Amerika. Beberapa pejabat Indonesia membenarkan laporan penangkapan Indra Budiman dan Sai Ngo.

Langkah yang sedang dilakukan selanjutnya adalah untuk memulangkan keduanya ke Tanah Air. Namun penangkapan yang dilakukan pada tahun 2018 dan 2019 karena masalah keimigrasian, yaitu pelanggaran izin tinggal.

"Pihak KJRI Los Angeles dan KJRI Houston telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat terkait kedua orang itu," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada VOA Indonesia Selasa malam 4 Agustus 2020.

Diwawancara secara terpisah, Atase Polisi Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC, Ary Laksamana Widjaja mengatakan Indra Budiman dan Sai Ngo “ditangkap oleh petugas imigrasi Amerika [ICE] karena masalah keimigrasian, yaitu overstay, dan saat ini masih dalam proses pengadilan keimigrasian.”

Ary menjelaskan bahwa Indra Budiman ditangkap pada tahun 2018 dan saat ini menjalani tahanan luar dan wajib lapor di California. Sementara Sai Ngo ditangkap tahun 2019 dan masih berada dalam tahanan imigrasi di Texas. “Benar bahwa keduanya adalah buronan Indonesia yang ada dalam daftar Interpol Red Notice,” tegasnya.

Lebih jauh Ary menggarisbawahi langkah yang sedang dilakukan untuk dapat memulangkan kedua buronan itu ke tanah air. “Kami sedang koordinasikan dengan pihak-pihak terkait di Amerika untuk bisa memulangkah yang bersangkutan ke Amerika. Kami sedang upayakan secara maksimal.”

Indra Budiman & Sai Ngo Buron Sejak 2015

Ilustrasi buronan (Unsplash)
Ilustrasi buronan (Unsplash)

Menurut keterangan pers Indonesian Police Watch (IPW), Indra Budiman adalah buronan dalam kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss-Bell di Kuta Bali. Bersama mitranya, Christopher Andreas Lie, melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti PT Royal Premier Internasional, yang menjual apartemen dan condotel dengan harga satu miliar rupiah.

Dua belas properti yang dijual, ditawarkan dengan program investasi emas dan asuransi, dengan iming-iming balik modal pada tahun ke sepuluh dan kelima belas. Para nasabah juga dijanjikan “cash back” sebesar dua persen dan hadiah kendaraan mewah.

IPW mengatakan Christopher melakukan kontrak pembelian atas nama korban, namun tidak pernah membayarkan sepenuhnya uang para nasabah. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta.

BACA JUGA:Usul Pembentukan Tim Pemburu Koruptor Dinilai Tak PerluChristopher Andreas Lie, telah lebih dulu ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Sementara Indra Budiman kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika, hingga tertangkap pada tahun 2018. IPW mengatakan kedua laki-laki itu diketahui telah menipu 1.157 orang, dengan total kerugian mencapai 800 miliar rupiah.

Sementara Sai Ngo NG adalah buronan dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 kredit usaha rakyat [KUR] fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermongisidi, Jakarta.

Meski tidak merinci lebih jauh soal badan federal mana dan kapan kedua buronan ini akan dipulangkan, Atase Polisi Ary Laksamana Widjaja mengatakan sedang mengupayakan langkah maksimal dengan semua pihak untuk dapat memulangkan keduanya ke Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya