Teroris di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup Tanpa Bebas Bersyarat

Pelaku penembakan atas 51 jemaah di masjid Selandia Baru, Brenton Tarrant divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Agu 2020, 16:25 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 13:29 WIB
Brenton Tarrant
Brenton Tarrant menghadiri hari terakhir sidangnya di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8/2020). Tarrant yang menembak mati 51 muslim di dua masjid di Christchurch tahun lalu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. (John Kirk-Anderson/Pool via AP)

Liputan6.com, Wellington- Pengadilan Selandia Baru menvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Brenton Tarrant, teroris yang melakukan penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru. Ia divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat karena terbukti membunuh 51 jamaah Muslim dalam penembakan paling mematikan di Selandia Baru.

Tindakan Tarrant, disebut hakim sebagai hal yang "jahat" dan "tidak manusiawi".

Hakim Cameron Mander menyatakan, bahwa ideologi "menyimpang" dan "kebencian dasar" menyebabkan pria penganut supremasi kulit putih itu membunuh para pria, perempuan, dan anak-anak pada 2019 lalu dalam serangan teror terburuk di Selandia Baru, seperti dikutip dari AFP, Kamis (27/8/2020).

Saat mengumumkan vonis hukuman penjara seumur hidup pertama yang dilakukan di Selandia Baru, Mander menuturkan, "Kejahatan Anda sangat keji, bahkan jika Anda ditahan seumur hidup itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman dan kecaman."

Dalam proses vonis, hakim membacakan nama-nama mereka yang terbunuh dalam serangan yang disiarkan langsung oleh pelaku di media sosial itu. 

Tak hanya itu, ia juga menceritakan dengan rinci hasil forensik tentang bagaimana Tarrant menyiksa mereka yang terluka dalam serangan yang ia lakukan pada 15 Maret tahun lalu.

Hakim tersebut lalu melanjutkan, "itu brutal dan tidak berperasaan. Tindakan Anda tidak manusiawi".

Saat pengumuman vonis dibacakan, antusias di luar ruang sidang pun terlihat dengan kerumunan yang menyanyikan lagu nasional- "God Defend New Zealand".

Saksikan Video Berikut Ini:

Ungkapan dari Keluarga Korban

Brenton Tarrant
Pendukung korban penembakan masjid bernyanyi di luar pengadilan saat hari terakhir sidang terhadap Brenton Tarrant di Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8/2020). Pelaku penembakan brutal di masjid-masjid di Christchurch itu dihukum seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. (AP Photo/Mark Baker)

Dalam sidang yang digelar selama empat hari itu, para korban dan anggota keluarga yang berduka memberikan tanggapan tentang duka yang mereka alami. 

Gamal Fouda, Imam masjid Al Noor Gamal Fouda, menyebutkan bahwa hukuman terhadap pelaku  adalah apa yang diharapkan komunitas Muslim. 

"Tetapi tidak ada hukuman yang akan mengembalikan orang-orang yang kita cintai dan kesedihan kita akan terus berlanjut selama sisa hidup kita," ujar Fouda.

Setelah membatalkan pengakuan tidak bersalahnya,  pria berkewarganegaraan Australia itu telah mengakui dakwaan pembunuhan yang ia lakukan terhadap 51 korbannya, 40 percobaan pembunuhan dan satu terorisme atas serangan tersebut. 

Dalam pernyataannya, Jaksa Mark Zarifeh mengatakan bahwa kehidupan di balik jeruji besi adalah "satu-satunya pilihan hukuman yang tepat" untuk Tarrant.

Untuk sebagian besar hukuman terhadap pelaku, pengadilan mendengarkan kesaksian dari puluhan korban dan keluarga mereka.

Salah satu anggota keluarga korban yang meninggal, Ambreen Naeem mengungkapkan di pengadilan, "Sejak suami dan putra saya meninggal, saya tidak pernah bisa tidur dengan nyenyak dan normal. Saya rasa saya tidak akan pernah bisa".

"Hukumannya harus berlanjut selamanya," tambahnya. 

Tarrant, yang merupakan seorang mantan instruktur olahraga, telah memecat tim hukumnya sebelum hukuman terhadapnya diberikan, dan menyatakan akan mewakili dirinya sendiri.

Hingga kemudian, ia melepaskan haknya untuk berbicara. 

"Tuan Tarrant tidak menentang permohonan bahwa dia harus dihukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat," terang Pip Hall, pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya