Liputan6.com, Washington, D.C. - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden melarang Kementerian Kehakiman untuk melanjutkan kontrak dengan fasilitas penjara swasta. Kebijakan itu diambil melalui executive order (perintah eksekutif) yang telah ditandatanganinya.
Pada perintah yang terbit pada 26 Januari 2021, Presiden Joe Biden menyatakan banyak minoritas yang dipenjara di AS, sehingga sistem penjara memberatkan masyarakat dan tidak membuat aman.
Advertisement
Baca Juga
Joe Biden lantas melarang pemerintah bekerja dengan fasilitas penjara swasta agar penangkapan dan penahanan berkurang.
"Untuk mengurangi level pemenjaraan, kita harus mengurangi insentif keuntungan untuk pemenjaraan dengan menghapus ketergantungan Pemerintah Federal kepada fasilitas detensi kriminal yang dikelola swasta," ucapĀ Joe BidenĀ seperti dilansirĀ situs Gedung Putih, Rabu (27/1/2021).
Sebagai solusinya, Joe Biden menyebut sistem penjara akan memprioritaskan rehabilitasi dan penebusan kesalahan. Sementara, penjara swasta dinilai gagal membantu persiapan terpidana saat bebas.
"Individu yang dipenjara seharusnya diberi kesempatan adil untuk reintegrasi secara penuh kepada masyarakat mereka. termasuk berpartisipasi dalam pemrogaman yang dibuat untuk memiliki pendapatan hidup, mendapat rumah yang terjangkau, dan berpartisipasi pada demokrasi kita sebagai sesama warga," ujar Biden.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penjara Swasta Tidak Aman
Joe Biden berkata penjara Pemerintah Federal harus memastikan adanya perlakuan manusiawi. Akan tetapi, ia menyebut penjara swasta gagal melakukan standar yang sama.
Berdasarkan temuan Kementerian Kehakiman pada 2016, fasilitas penjara swasta tidak memiliki level keselamatan dan keamanan baik itu bagi orang yang bekerja di sana.
"Kita memiliki tugas untuk menyediakan individu-individu itu dengan kondisi pekerjaan dan penghidupan yang aman," ujar Biden.
Meski baruĀ beberapa hari menjabat, Joe Biden telah menandatangani sekitar 30 executive order.Ā
Presiden AS bisa membuat aturan denganĀ executive order tanpa melalui Senat. Kelemahan dari cara ini adalah bisa dihapus oleh presiden selanjutnya.
Advertisement