Investor Bisa Masuk Indonesia Meski WNA Dilarang, Ini Caranya

Publik dihebohkan ketika ada 153 warga asing dari China dan Somalia yang masuk Indonesia pada Sabtu 23 Januari 2021. Ternyata, ada celah pada larangan kedatangan WNA.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 26 Jan 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 14:50 WIB
Bahas Diplomasi Vaksin COVID-19, Menlu Retno RDP dengan Komisi I DPR
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat tersebut membahas perkembangan diplomasi vaksin COVID-19 guna program vaksinasi nasional. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Publik Indonesia dibuat geger ketika ada 153 warga dari China dan Somalia yang masuk ke Indonesia pada Sabtu 23 Januari 2021. WNA itu tiba pada saat ada larangan warga asing masuk Indonesia untuk mencegah COVID-19. 

Selain itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pernah berkata WNA yang boleh datang ke Indonesia hanya setingkat menteri ke atas.

153 WNA dari China dan Somalia itu bukanlah menteri. Imigrasi berkata mayoritas adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 

KITAS itulah yang menjadi cara bagi WNA untuk masuk Indonesia. Pasalnya, KITAS bisa diberikan ke banyak pihak, mulai dari penanam modal, tenaga ahli, hingga orang asing untuk melakukan pekerjaan singkat.

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengkonfirmasi bahwa investor dapat memiliki KITAS.

"Bisa saja investor juga pemegang KITAS/KITAP, imigrasi yang punya data," ucap (plt.) juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, kepada Liputan6.com, Selasa (26/1/2021).

Berdasarkan update imigrasi, 152 orang tersebut berasal dari China dan satu orang dari Somalia. 149 warga dari China masuk dengan KITAS, satu warga Somalia dengan KITAP, dan ada tiga warga China dengan visa diplomatik.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ucapan Menlu Retno Marsudi

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan larangan WNA masuk ke Indonesia pada 28 Desember 2020.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan larangan WNA masuk ke Indonesia pada 28 Desember 2020. Dok: Setkab

Ketika mengumumkan pelarangan WNA pada akhir 2020, Menlu Retno berkata hanya pejabat setingkat menteri yang boleh masuk. 

"Penutupan sementara WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas," ujar Menlu Retno pada konferensi pers, Senin 28 Desember 2020.

Namun, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona menuliskan pengecualian lain.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk:

i. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

ii. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); dan

iii. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Berikut daftar orang yang bisa mendapatkan KITAS berdasarkan aturan di situs Imigrasi:

 

Siapa yang Bisa Dapat KITAS?

Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Orang-orang yang bisa memiliki KITAS meliputi:

1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal

2. Bekerja sebagai tenaga ahli

3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan

4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan

5. Mengadakan penelitian ilmiah

6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas

7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia

8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin

9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan

10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.

11. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas

12. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

13. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia

14. Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat

Infografis COVID-19:

Infografis 4 Alur Meja Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Alur Meja Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya