Indonesia Kena Travel Ban Maskapai Arab Saudi Akibat COVID-19

Indonesia menjadi negara mayoritas Muslim terbesar yang masuk daftar cekal maskapai Saudia.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 23 Apr 2021, 14:49 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2021, 16:57 WIB
ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi COVID-19, pemerintah Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (Saudi Media Ministry via AP)

Liputan6.com, Jeddah - Maskapai Saudia dari Arab Saudi akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. Ada 20 negara yang terkena travel ban, termasuk Indonesia.

Indonesia adalah negara mayoritas Muslim terbesar yang masuk daftar tersebut. Sementara, negeri jiran Malaysia tidak masuk ke daftar travel ban.

Maskapai Arabia rencananya melanjutkan perjalanan internasional pada 17 Mei 2021 pukul 01.00 pagi. Tetapi itu tidak berlaku bagi negara-negara yang masih dilarang menjadi tujuan travel akibat virus corona.

Berdasarkan laporan Saudi Gazette, Rabu (21/4/2021), berikut 20 negara yang masih terkena daftar cekal:

Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, India, Jepang, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, dan Mesir.

Maskapai Saudia mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri Saudi yang mencegah masuknya warga dari 20 negara tersebut, kecuali warga Saudi, diplomat, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.

Selain 20 negara tersebut, Saudia juga mencekal pendatang dari negara-negara lain yang memasuki 20 negara itu dalam 14 hari sebelum masuk ke Kerajaan Arab Saudi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Antara Sinovac dan Izin Umrah

ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Baru-baru ini, isu vaksin COVID-19 Sinovac yang belum bisa menjadi syarat umrah menimbulkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, hal ini dapat memengaruhi nasib jemaah yang hendak berangkat.

Menanggapi hal ini, mantan Direktur WHO SEARO sekaligus Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes Profesor Tjandra Yoga Aditama mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah betul sudah ada pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi tentang harus atau tidaknya calon jemaah mendapatkan vaksin.

“Kalaupun ada aturan vaksin, saya kira mereka bukan mempersoalkan Sinovac atau bukan Sinovac. Mungkin, yang mereka maksud adalah vaksin yang sudah mendapatkan Emergency Use of Listing (EUL) dari WHO,” ujar Tjandra kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/4/2021).

Jika memang patokan pemerintah Arab Saudi adalah vaksin yang telah mendapatkan EUL atau izin edar dari organisasi kesehatan dunia (WHO), maka sejauh ini yang sudah mendapatkan itu ada tiga, yakni Pfizer, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson, kata Tjandra.

“WHO terus berproses untuk semua vaksin, mengumpulkan bukti-bukti ilmiahnya untuk mereka evaluasi apakah nantinya akan mendapatkan EUL atau tidak.”

"Untuk ibadah haji, perlu menunggu beberapa bulan ke depan apakah ada tambahan jenis vaksin yang mendapatkan EUL atau tidak," katanya.


Menanti Izin Sinovac

FOTO: Ribuan Tenaga Kesehatan Jalani Vaksinasi Dosis Pertama Secara Massal
Vaksinator bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Rencananya, sekitar enam ribu tenaga kesehatan akan mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis pertama ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tjandra menambahkan, pada awal April, Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) sudah menerima informasi tentang vaksin dari China, yaitu Sinovac dan Sinopharm. Mereka mengatakan, hasil penelitian terhadap kedua vaksin tersebut cukup baik dan bisa diajukan ke WHO untuk mendapat persetujuan dan pemrosesan.

SAGE sendiri adalah kumpulan ahli yang memberikan masukan-masukan kepada WHO. SAGE juga memperkirakan bahwa mereka bisa mendapatkan izin tersebut di akhir April 2021.

“Tapi beberapa hari yang lalu keluar lagi statement lain, ternyata masih ada informasi-informasi yang dibutuhkan sebelum vaksin dari China itu mendapatkan izin edar dari WHO.”

“Jadi ini masih berproses, untuk calon jemaah ya kita tunggu. Kita harapkan beberapa bulan ke depan ada lagi vaksin-vaksin yang mendapatkan EUL dari WHO,” katanya.

Berdasarkan update WHO terkini, Sinovac diprediksi mendapatkan izin pada Mei 2020. Namun, jadwal itu masih bisa berubah.


Infografis Sinovac:

Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya