Datang Terlambat, Petugas Pemadam Kebakaran Dipukuli Warga Sarawak Malaysia

Situasi Kebakaran memanas saat warga menyerang petugas pemadam kebakaran karena tidak dapat menaham emosi

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2021, 20:09 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2021, 19:40 WIB
Tabrakan Bus dan Truk di Prancis, 42 Orang Lanjut Usia Tewas
Tabrakan Bus dan Truk di Prancis, 42 Orang Lanjut Usia Tewas. Ilustrasi pemadam kebakaran prancis (France24)

Liputan6.com, Lawas - Situasi Kebakaran memanas saat warga menyerang petugas pemadam kebakaran di Kampung Belipat, Lawas, pada Sabtu (19/06/2021).

Dalam video yang merekam kejadian, dua hingga tiga pria terlihat menyerang petugas pemadam kebakaran yang sedang bertugas, dengan satu orang menjatuhkan satu petugas ke tanah sebelum dia dilempari air melalui selang air.

Mengutip World of Buzz pada Senin (21/6/2021), situasi setempat memburuk sebelum kemudian diintervensi dengan penduduk lokal lain yang meminta penyerang untuk tenang.

Direktur Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Negara Khirudin Drahman mengatakan, petugas pemadam kebakaran adalah bagian dari tim yang tiba di tempat kejadian pada pukul 15.18 untuk menanggapi keadaan darurat kebakaran.

Khirudin mengatakan, petugas pemadam kebakaran yang terlibat telah bertindak profesional saat menjalankan tugasnya dan kemudian membuat laporan polisi pada pukul 21.14 tentang kejadian tersebut.

 

Warga Meminta Maaf

Dua Wanita Tewas, Untuk Selamatkan Kucing Saat Terjadi Kebakaran
Ilustrasi rumah kebakaran. Source: Pixabay.com

"Namun, sekitar pukul 12.45 WIB, petugas pemadam kebakaran mencabut laporan polisi tersebut setelah menerima permintaan maaf dari warga yang menyesali kegagalannya menahan emosi setelah melihat rumah leluhurnya dilalap api," tambahnya.

Khirudin berharap masyarakat selalu menghormati dan memahami tugas dan tanggung jawab petugas pemadam kebakaran.

Khirudin mengingatkan masyarakat bahwa di bawah Bagian 51 dari Undang-Undang Layanan Kebakaran 1988, setiap orang yang dengan sengaja menghujat, menyerang, mengganggu, atau menghalangi, petugas pemadam kebakaran, petugas pemadam kebakaran tambahan atau petugas pemadam kebakaran sukarela yang bertugas atau orang lain yang membantu departemen, dan penyelamat di bawah instruksi khusus petugas pemadam kebakaran, dapat dikenakan denda tidak lebih dari RM50.000 (Rp 174 juta) atau dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau keduanya.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari dan masyarakat diminta untuk terus mendukung upaya dinas dalam program pencegahan kebakaran dan kegiatan masyarakat," ujarnya.

 

Reporter: Lianna Leticia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya