Pembunuhan George Floyd, Eks-Polisi AS Derek Chauvin Didakwa 22 Tahun Bui

Mantan polisi AS, Chauvin menghadapi hukuman 22 tahun dan enam bulan penjara atas pembunuhan terhadap George Floyd.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 26 Jun 2021, 17:01 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2021, 17:01 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara. (AFP)

Liputan6.com, Minneapolis - Mantan polisi Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Derek Chauvin menghadapi hukuman 22 tahun dan enam bulan penjara atas pembunuhan terhadap seorang warga Afrika-Amerika, George Floyd.

Diketahui bahwa Floyd, meninggal dalam penangkapan oleh Chauvin pada Mei 2020. 

Dilansir dari laman BBC, Sabtu (26/6/2021) hakim mengatakan hukuman terhadap Chauvin didasarkan pada "penyalahgunaan Anda terhadap posisi kepercayaan dan otoritas, dan juga kekejaman tertentu yang ditunjukkan" kepada Floyd.

Chauvin dan tiga mantan polisi lainnya secara terpisah didakwa melanggar hak-hak sipil George Floyd.

Keluarga Floyd, dan pendukungnya menyambut baik hukuman tersebut.

"Hukuman bersejarah ini membawa keluarga Floyd dan bangsa kita selangkah lebih dekat ke penyembuhan dengan memberikan penutupan dan pertanggungjawaban," kata pengacara Floyd, Ben Crump di Twitter.

Adik Floyd, Bridgett Floyd, mengatakan hukuman itu "menunjukkan bahwa masalah kebrutalan polisi akhirnya ditanggapi dengan serius" tetapi masih dalam "perjalanan masih panjang".

Presiden AS Joe Biden juga mengatakan hukuman itu "tampaknya tepat" tetapi mengakui bahwa dia tidak mengetahui semua detailnya.

Floyd (48), meninggal setelah Chauvin berlutut di lehernya selama sembilan menit.

Kasus tersebut menyebabkan protes global terhadap rasisme dan kebrutalan polisi.

Chauvin (45), dihukum karena pembunuhan tingkat dua dan tuduhan lainnya bulan lalu. 

Chauvin juga diperintahkan untuk mendaftar sebagai pelaku predator dan dilarang memiliki senjata api seumur hidup.

Pernyataan Keluarga Floyd dalam Sidang

Mural George Floyd di Jalanan Manchester
Warga mengamati mural George Floyd di Manchester tengah, Inggris (4/6/2020). George Floyd tewas kehabisan napas saat dalam penahanan pihak kepolisian Negara Bagian Minnesota, wilayah Midwest Amerika Serikat, pada pekan lalu. (Xinhua/Jon Super)

Selama sidang hukuman, saudara Floyd, Terrence Floyd, menuntut hukuman maksimum yang tersedia, yaitu hukuman 40 tahun penjara.

"Kenapa? Apa yang kamu pikirkan? Apa yang ada di kepalamu ketika lututmu ka letakkan leher kakakku?," ujar Terrence.

Putri Floyd, Gianna, yang masih berusia tujuh tahun, muncul dalam rekaman video, mengatakan dirinya merindukan mendiang ayahnya dan dia mencintainya.

"Saya bertanya tentang dia sepanjang waktu," kata Gianna.

"Ayahku selalu membantuku menyikat gigi," ceritanya.

Hakim mengatakan kasus itu menyakitkan bagi masyarakat dan negara, tetapi di atas segalanya, bagi keluarga Floyd.

"Hukuman itu tidak didasarkan pada emosi, atau simpati, tetapi pada saat yang sama, saya ingin mengakui rasa sakit yang mendalam dan luar biasa yang dirasakan semua keluarga, terutama keluarga Floyd," kata Hakim, Peter Cahill.

Chauvin mengatakan kepada pengadilan bahwa dia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Floyd, mengatakan akan ada "beberapa informasi lain di masa depan" dan dia menyatakan dirinya berharap bisa ada "hal-hal yang akan memberi ketenangan pikiran".

Namun, Chauvin tidak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Floyd.

 

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala COVID-19 Varian Alpha, Beta dan Delta

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya