Liputan6.com, Berlin - Jerman mencabut larangan perjalanan terkait COVID-19 pada warga yang berasal dari Inggris dan empat negara lain yang terkena varian terbaru.
Aturan ini juga berlaku bagi orang-orang dari Portugal, Rusia, India, dan Nepal, demikian dikutip dari laman BBC, Selasa (6/7/2021).
Ada aturan pelonggaran untuk masuk ke Jerman. Dimana, pengunjung yang sudah divaksinasi lengkap tidak akan diwajibkan karantina.
Advertisement
Namun, orang yang tidak divaksinasi masih akan diminta untuk dikarantina hingga 10 hari, dengan opsi untuk mengakhiri karantina mereka lebih awal dengan tes negatif pada hari kelima.
Kelima negara tersebut hingga kini masih digolongkan sebagai "wilayah varian virus" karena penyebaran varian Delta yang pertama kali diidentifikasi di India.
Meskipun warga negara dan penduduk Jerman dibebaskan dari larangan tersebut, mereka diharuskan dikarantina selama 14 hari ketika tiba di negara itu.
Pencabutan Aturan Oleh Jerman
Negara-negara itu sekarang akan direklasifikasi sebagai "wilayah dengan insiden tinggi", kata Robert Koch Institute (RKI), Senin (5/7).
Pelonggaran pembatasan Jerman terjadi beberapa jam setelah Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengkonfirmasi bahwa negara itu mengharapkan mencabut semua aturan terkait COVID1-19 mulai 19 Juli.
Pemerintah Inggris juga diharapkan mengumumkan rencana bagi orang Inggris yang divaksinasi penuh untuk bepergian ke negara-negara "kuning" -- yaitu, negara-negara yang ditetapkan sebagai risiko sedang untuk COVID-19 -- tanpa harus dikarantina saat mereka kembali.
Advertisement