Liputan6.com, Seoul - Polisi Korea Selatan (Korsel) membongkar pesta rahasia yang digelar selama pandemi COVID-19. Acara seperti itu sedang dilarang akibat ada aturan social distancing.
Akan tetapi, pemilik bisnis ada yang lebih memilih kena denda ketimbang tutup sama sekali.
Advertisement
Menurut laporan Yonhap, Selasa (3/8/2021), polisi membubarkan pool party di sebuah hotel di kota Gangneung pada Sabtu lalu. Pihak pemerintah menyebut pesta itu melanggar beberapa aturan pembatasan, seperti wajib pakai masker dan menjaga jarak.
Pihak hotel diperintahkan untuk menutup oeprasional selama 10 hari karena melanggaran UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular.
Hal serupa terjadi di Busan. Polisi menemukan bar karaoke yang menghibur 15 tamu, padahal lima hari sebelumnya sudah pernah ketahuan polisi.
Saat ketahuan pertama kali, polisi menyadari AC menyala. Pada saat kedua, ada yang memberikan laporan. Pemilih bisnis lantas dikenakan hukuman, salah satunya tak mendapat bantuan pemerintah akibat penutupan bisnis terkait COVID-19.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Takut Denda
Otoritas kesehatan berkata turut meminta uang denda kepada tempat usaha itu apabila ada tamunya yang positif COVID-19.
Akan tetapi, ada permintaan supaya hukuman lebih berat karena pemilik bisnis akan terus menerima pelanggan sebab keuntungannya lebih tinggi ketimbang denda.
Saat ini, Korea Selatan sedang menerapkan level social distancing Level 3 dan Level 4. Yang tertinggi adalah Level 4 di Seoul dan sekitarnya.
Wilayah Korsel lainnya berada di Level 3. Pada level ini, tempat hiburan malam dan karaoke harus tutup am 10 malam. Kumpul-kumpul lebih dari empat orang juga dilarang.
Advertisement