Malaysia Wajibkan Pegawai Pemerintahan untuk Vaksin COVID-19

Pegawai pemerintahan Malaysia kini wajib vaksin COVID-19.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 01 Okt 2021, 09:58 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 09:58 WIB
Vaksinasi Jemput Bola untuk Lansia di Malaysia
Petugas medis menyiapkan vaksin COVID-19 Pfizer untuk seorang wanita lansia di pedesaan Sabab Bernam, Selangor, Malaysia, Selasa (13/7/2021). Tim medis pergi dari rumah ke rumah di desa terpencil untuk menjangkau warga lansia dalam upaya meningkatkan program vaksinasi. (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Malaysia mengatakan pada Kamis (30/9) bahwa sekarang wajib bagi semua pegawai pemerintah federal untuk divaksinasi terhadap COVID-19, dengan pengecualian hanya diizinkan dengan alasan kesehatan.

Pengumuman itu muncul saat negara itu berupaya meningkatkan tingkat vaksinasi dengan tujuan menginokulasi 80 persen populasi pada akhir tahun.

Dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (1/10/2021), Malaysia memiliki salah satu peluncuran vaksin tercepat di Asia Tenggara, dengan 61 persen dari 32 juta penduduknya sudah divaksinasi penuh.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Layanan Publik mengatakan vaksinasi akan diwajibkan bagi staf federal untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan layanan pemerintah dapat diberikan dengan lancar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vaksinasi Pegawai Pemerintahan

Para Pelajar di Malaysia Jalani Vaksin COVID-19
Seorang siswa sekolah menengah menerima dosis vaksin Pfizer terhadap penyakit coronavirus (COVID-19) di pusat vaksin di Shah Alam, Malaysia, Senin (20/9/2021). (AP Photo/Vincent Thian)

Hampir 98 persen pegawai negeri sipil sudah divaksinasi, sementara 16.902 atau 1,6 persen belum mendaftar di bawah program inokulasi negara itu, kata departemen itu. Malaysia memiliki sekitar 1,6 juta pegawai negeri.

Karyawan yang tidak divaksinasi telah diberikan waktu hingga 1 November untuk menyelesaikan vaksinasi mereka, sementara mereka yang tidak dapat divaksinasi harus menyerahkan informasi kesehatan yang diverifikasi oleh petugas medis pemerintah.

Mereka yang gagal mendapatkan vaksinasi tepat waktu akan menghadapi tindakan disipliner, kata departemen tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya