Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati terhadap modus penipuan bekerja di negara lain.
Sebelumnya, terdapat 85 WNI di Turki yang terjerat kasus penipuan bekerja. Lewat sejumlah upaya yang dilakukan, pemerintah Indonesia berhasil memulangkan seluruh WNI.
"Keberangkatan WNI bekerja di Turki dengan berbagai macam modus. Ada 69 yang sudah dipulangkan dan ada 16 masih ada di Turki," ujar Direktur PWNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam press briefing mingguan, Kamis (12/5/2022).
Advertisement
Baca Juga
"Kini, ke-16 WNI tersebut telah dipulangkan. Walaupun ke-85 telah dipulangkan, namun kami menyampaikan imbauan pada seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.
Judha Nugraha juga menyampaikan bahwa WNI harus melakukan kroscek terlebih dahulu kredibilitas tempat mereka bekerja.
"Baik melalui Kemenaker, maupun dinas tenaga kerja setempat," kata Judha.
Selain itu, calon tenaga kerja juga harus melihat dan memahami keberangkatan sesuai prosedur dan sesuai dengan UU.
"Pastikan Anda memilih jangan gunakan visa tujuan wisata dalam bekerja," kata Judha.
"Salah satu modus yang digunakan seperti itu."
Korban Penipuan Bekerja di Kamboja
Sebelumnya juga disampaikan oleh Kemlu RI bahwa kasus penipuan bekerja juga terjadi di Kamboja.
April 2022, Kemlu RI berhasil memulangkan 162 WNI yang menjadi korban kasus penipuan pekerjaan di Kamboja.
Para WNI di Phnom Penh dipekerjakan secara tidak proserudal di perusahaan-perusahaan casino atau judi online di Kamboja.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jadi Perhatian Kemlu RI
"Kasus ini telah lama menjadi perhatian banyak pihak. Kami di Kemlu RI mendapatkan pengaduan dari masyarakat, keluarga dan WNI kita yang bekerja di casiono atau judi online Kamboja," ujar Judha Nugraha dalam press briefing Kemlu RI pada Kamis (21/4/2022) secara online.
"Kami melihat ada peningkatan kasus yang cukup tinggi. Pada tahun 2021, terjadi dua kasus besar yang terjadi pada 117 WNI kita."
Judha menyebut, pada triwulan pertama tahun 2022 saja sudah ada lagi 71 kasus, sehingga total 188 WNI yang jadi korban."
"Kami duga ini fenomena gunung es. Angka sebenarnya mungkin dapat lebih besar," ujar Judha.
Dari total 188 korban, sejak tahun 2021, 162 di antaranya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan 5 WNI lainnya akan kita pulangkan minggu depan.
"Sedangkan lainnya, masih berproses di Kamboja. Kami mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan janji-janji yang tidak realistis," ujar Judha.
Modus yang digunakan antara lain korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, Sumut, Kalbar, Jakarta, Jawa Barat.
Advertisement
Janji Manis Untuk Korban
Para korban dijanjikan oleh perekrut untuk bekerja sebagai custumer servis diberbagai macam perusahaan start-up yang ada di Kamboja.
Kemudian persyaratan kualifikasi yang diperlukan sangat-sangat ringan, dan kemudian dijanjikan penghasilan yang sangat besar.
Para korban kemudian diberangkatkan dari Jakarta menuju Phnom Penh transit di Singapura.
Setibanya di Kamboja, langsung dieksploitasi langsung bekerja di perusahaan-perusahaan atau judi online, memasarkan produk crypto currency dengan klaim investasi yang tak berdasar dan potensi skamming.
Mereka menggunakan modus penjeratan utang, memberlakukan jam kerja yang resesif, pembatasan ruang gerak dan juga pembatasan komunikasi dan juga beberapa melakukan proses kekerasan pada WNI.
Upaya-upaya yang telah dilakukan Kemlu RI dan juga KBRI Phnom Penh yaitu telah berkomunikasi dengan otoritas setempat, antara lain dari Kemlu, dari pihak imigrasi, kepolisian, Alhamdulillah WNI kita telah diselamatkan dari premis perusahaan masing-masing.
Saat ini juga Kemlu RI bersama Bareskrip Polri telah berada di Kamboja untuk mendukung KBRI Phnom Penh mengidentifikasi korban, mendalami informasi kesaksian dan alat bukti agar bisa ditindaklanjuti penegakan hukumnya di Indonesia.
Kemlu Siapkan Nomor Hotline
Tim juga berkoordinasi dengan penegak hukum di Kamboja untuk penangangan kasusnya. Dari total, 188 korban, sejak tahun 2021, 162 di antaranya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan 5 WNI lainnya akan kita pulangkan minggu depan.
Baik dari persyaratan bekerja yang sangat ringan dan janji pengahsilan yang besar. hati-hati juag dengan tawaran yang ada di sosial media. Kemudian melakukan kroscek terhadap kredibilitas dan tawaran pekerjaan tersebut ke instansi terkait. Antara lain Kemenaker.
Kemudian bekerja di luar negeri dilakukan secara prosedur di UU 18 tahun 2017 soal perlindungan pekerja migran dan hubungi Disnaker di daerah setempat.
Bagi masyarakat yang mengetahui ada pihak atau calo-calo yang memberangkatkan WNI tidak sesuai dengan prosedur bisa sampaikan ke instansi terkait.
Dan khusus bagi WNI kita yang berada di Kamboja dan punya kasus yang sama, agar segera menghubungi Hotline KBRI Phnom Penh yang ada di nomor +85512813282.
Advertisement