Liputan6.com, Istanbul - Sebuah pengadilan di Turki telah menghukum Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu lebih dari dua setengah tahun penjara karena menghina pejabat publik dalam sebuah pidato. Imamoglu dituduh melakukan pelanggaran tersebut setelah mengatakan mereka yang membatalkan pemilihan lokal pada 2019 adalah "orang bodoh".
Dilansir BBC, Kamis (15/12/2022), Imamoglu (52) mengalahkan kandidat dari Partai AK Presiden Turki Recep Tayip Erdogan untuk mengklaim wali kota. Keyakinannya dapat mendiskualifikasi dia dari memegang jabatan politik atau mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun depan.
Baca Juga
Imamoglu, dari Partai Rakyat Republik sekuler, dipandang sebagai salah satu kandidat terkuat oposisi untuk menghadapi Erdogan dalam pemilihan yang harus diselenggarakan pada Juni mendatang. Kasus ini berpusat pada komentar yang dibuat Imamoglu setelah dia memenangkan pemilihan wali kota Maret 2019.
Advertisement
Hasil itu dibatalkan menyusul adanya pengaduan dari AKP tentang ketidakberesan pemungutan suara dan dewan pemilihan memerintahkan pemilihan ulang.
Imamoglu membela penggunaan kata "bodoh" untuk menggambarkan mereka yang membatalkan hasil awal, dengan mengatakan dia menanggapi bahasa serupa yang digunakan oleh Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu.
Imamoglu kemudian menang lagi ketika pemilihan baru diadakan pada Juni 2019 dengan mengumpulkan 770.000 suara lebih banyak daripada saingannya dan mengakhiri 25 tahun kekuasaan AKP di kota terbesar Turki.
Putusan hari Rabu harus dikonfirmasi oleh pengadilan banding tetapi jika ditegakkan maka itu berarti Imamoglu akan tersingkir dalam pemilihan presiden dan parlemen tahun depan.
Menolak Persidangan
Dalam pernyataan video yang dirilis setelah putusan pengadilan, dia menolak persidangan, dengan mengatakan bahwa "sekelompok orang tidak dapat mengambil otoritas yang diberikan oleh rakyat".
Pendukung walikota berkumpul di luar gedung dewan Istanbul setelah dia meminta orang untuk berkumpul dan menunjukkan dukungan mereka, meneriakkan "pengunduran diri pemerintah" dan "kebenaran, hukum dan keadilan".
Advertisement
Ajukan Banding
Imamoglu diperkirakan akan mengajukan banding terhadap hukuman tersebut dan akan melanjutkan jabatannya.
Tetapi kemungkinan dia dapat didiskualifikasi dari mencalonkan diri dalam pemilihan presiden akan mempersulit partai oposisi Turki untuk memilih kandidat untuk menghadapi Erdogan.
Kalahkan Presiden
Jajak pendapat menunjukkan walikota Istanbul termasuk di antara segelintir pemimpin oposisi yang dapat mengalahkan presiden yang telah lama berkuasa dalam persaingan head-to-head.
Advertisement