18 Anak Meninggal di Uzbekistan Usai Konsumsi Sirup Obat India Doc-1 Max

Setidaknya 18 anak meninggal di Uzbekistan setelah mengonsumsi sirup obat yang diproduksi oleh pembuat obat India Marion Biotech, menurut Kementerian Kesehatan Uzbekistan.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 29 Des 2022, 10:39 WIB
Diterbitkan 29 Des 2022, 10:39 WIB
Sirup Obat Batuk
Sirup obat batuk tidak efektik redakan batuk. (Ilustrasi: Medical News Today)

Liputan6.com, Tashkent - Setidaknya 18 anak meninggal di Uzbekistan setelah mengonsumsi sirup obat yang diproduksi oleh pembuat obat India Marion Biotech, menurut Kementerian Kesehatan Uzbekistan.

Kementerian tersebut mengatakan 18 dari 21 anak yang mengonsumsi sirup Doc-1 Max saat menderita penyakit pernapasan akut meninggal setelah mengonsumsinya. Obat itu dipasarkan di situs web perusahaan sebagai pengobatan untuk gejala pilek dan flu.

Satu batch sirup obat mengandung etilen glikol, yang menurut kementerian merupakan zat beracun. Sirup itu diimpor ke Uzbekistan oleh Quramax Medical, kata kementerian itu dalam pernyataannya yang dirilis Selasa 28 Desember 2022, seperti dikutip dari BBC.

Disebutkan juga sirup tersebut diberikan kepada anak-anak di rumah tanpa resep dokter, baik oleh orang tua atau atas saran apoteker, dengan dosis yang melebihi dosis standar untuk anak-anak.

Sejauh ini belum jelas apakah semua atau salah satu dari anak-anak tersebut telah mengkonsumsi kelompok yang dicurigai atau telah mengkonsumsi lebih dari dosis standar, atau keduanya.

Marion Biotech, Quramax Medical, dan Kementerian Kesehatan India tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters. Sumber pemerintah India mengatakan kepada Reuters bahwa Kementerian Kesehatan sedang menyelidiki masalah ini.

India pada Selasa 28 Desember meluncurkan inspeksi beberapa pabrik obat di seluruh negeri untuk memastikan standar kualitas tinggi.

Insiden Uzbekistan ini terjadi setelah insiden serupa di Gambia, di mana kematian sedikitnya 70 anak disebabkan oleh obat batuk dan pilek yang dibuat oleh Maiden Pharmaceuticals yang berbasis di New Delhi. Baik pemerintah India maupun perusahaan telah membantah bahwa obat-obatan itu salah.

India dikenal sebagai "apotek dunia" dan ekspor obat-obatannya meningkat lebih dari dua kali lipat selama dekade terakhir menjadi $24,5 miliar pada tahun fiskal lalu.

Kementerian Kesehatan Uzbekistan mengatakan telah memecat tujuh karyawan atas kelalaian karena tidak menganalisis kematian secara tepat waktu dan tidak mengambil tindakan yang diperlukan. Tindakan disipliner juga dikenakan terhadap beberapa "spesialis," tanpa menyebutkan peran apa yang dimiliki spesialis tersebut.

Kementerian Kesehatan Uzbekistan juga menarik tablet dan sirup Doc-1 Max dari semua apotek.

 

BPOM Rilis Daftar Terbaru 332 Sirup Obat Aman dari 38 Industri Farmasi

Obat Sirup
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus melakukan penelusuran terhadap obat sirup yang aman sebagai upaya tindak lanjut atas kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada sirup obat dan menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

Pada 22 Desember 2022, BPOM kembali mengeluarkan penjelasan terbaru terkait perkembangan daftar sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan data registrasi dan verifikasi hasil pengujian bahan baku. Sebelumnya, terdapat 172 obat sirup yang telah dinyatakan aman, kemudian hasil pengujian terbaru didapatkan 160 produk tambahan.

"Hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tulis BPOM.

Adapun daftar 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) yang memenuhi ketentuan serta aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai meliputi: Klik di sini...

Kemenkes Ingatkan Hanya Konsumsi Obat Sirup yang Masuk Daftar Aman BPOM

Bantahan Kemenkes dan BPOM Terkait Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya
BPOM membantah telah menerbitkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat atau senyawa berbahaya. Credits: unsplash.com by Towfiqu barbhuiya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan obat sirup sebagai upaya pencegahan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

Selain itu, Kemenkes juga meminta para tenaga kesehatan serta apotek dan toko obat untuk selalu berpedoman pada penjelasan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai obat sirup yang aman dan mana yang tidak aman.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022 mengenai Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal per 11 November 2022.

Dalam SE tersebut, Kemenkes mengingatkan bahwa BPOM sudah melakukan pengawasan dan pengujian obat sirup. BPOM juga sudah merilis daftar obat yang aman pada 22 Oktober 2022 dan 27 Oktober 2022.

Namun, berdasarkan perkembangan pengawasan obat sirup yang terus dilakukan BPOM, ada tiga produsen yang dicabut izin edarnya. Perusahan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Merujuk temuan tersebut, Kemenkes mengungkapkan apabila terdapat daftar nama produk dari ketiga industri farmasi tersebut untuk tidak digunakam.

"Sehubungan daftar nama produk sesuai angka 1 dan angka 2, apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 Distributor produsen (PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma) yang telah dicabut izin edarnya, serta Daftar Obat Yang Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas," seperti tertulis dalam SE yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg Murti Utami.

(Baca: Daftar Obat Sirup dari 3 Produsen Farmasi yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM)

Terkait SE tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengingatkan kembali bahwa hanya boleh mengonsumsi obat sirup yang sudah boleh digunakan BPOM.

"Di luar itu jangan digunakan dulu. Artinya masih dalam kajian BPOM," tutur Syahril dalam konferensi pers pada Rabu, 16 November 2022.

 by Taboola

Tak Harus Selalu Minum Obat Sirup, Begini Atasi Demam pada Anak

Mengalami Demam Kuning
Ilustrasi Demam Credit: unsplash.com/Kelly

Seorang warganet yang menceritakan bahwa anaknya terserang demam. Biasanya, ia memberikan obat sirup kepada buah hatinya dan demam pun turun dalam waktu satu hari. Namun kini, demam anaknya sulit turun karena tidak diberi obat sirup dan menurutnya obat serbuk tidak mempan menurunkan demam.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro pun memberi tanggapan. Menurutnya, orangtua perlu memahami terlebih dahulu bahwa demam adalah salah satu gejala atau respons tubuh terhadap infeksi.

“Jadi, tubuh sedang berperang melawan kuman-kuman yang masuk ke dalam tubuh. Jadi sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir, kalau demamnya terlalu tinggi barulah harus dikonsultasikan atau langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat,” kata Reisa dalam dalam Siaran Sehat, Senin (7/11/2022).

Namun, jika demamnya biasa maka tidak perlu langsung diturunkan kecuali ada riwayat kejang demam sebelumnya. Jika tidak ada riwayat kejang, orangtua tidak perlu panik dan lakukan beberapa langkah sederhana.

“Pertama, pastikan anak mendapat cairan yang cukup, ketika demam dia harus banyak cairan. Kalau enggak kuat minum sebenarnya bisa dikombinasikan dari makanan yang bentuknya sup atau jus dan lain-lain.”

Cairan yang masuk ke dalam tubuh bisa meredakan demam dan menghindari dehidrasi.

Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya