Liputan6.com, Hong Kong - Beredar kabar enam orang warga negara Indonesia (WNI) terlibat kasus perampokan di toko jam tangan mewah di Hong Kong. Pihak KJRI kemudian bergerak cepat merespons perihal tersebut.Â
"KJRI Hong Kong telah menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong (HKPF) mengenai penangkapan 6 WNI yg diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di daerah Causeway Bay HK," ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha melalui pernyataan tertulisnya yang dikutip Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," jelas Judha.
Advertisement
Berdasarkan info HKPF, kata Judha, dari 6 WNI tersebut 4 orang di antaranya menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan.
"4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," jelas Judha.
Sejauh ini, Judha menuturkan, pihak KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
Kronologi Perampokan
Menurut pemberitaan dimsumdaily.hk, Timepiece Legend Success di Jalan Foo Ming menjadi sasaran tiga pria bertopeng dalam operasi perampokan yang tampaknya direncanakan dengan cermat pada 28 Februari pukul 14.00. Para penyerang, bersenjatakan palu dan parang, membawa kabur 25 jam tangan mewah senilai sekitar HK$6,12 juta.
Polisi sejak itu melakukan perburuan di seluruh kota, yang mengakibatkan penangkapan tujuh orang, bukan etnis Tionghoa, sehubungan dengan kejahatan tersebut. Di antara mereka yang ditahan adalah seorang wanita yang diduga menyamar sebagai pelanggan agar bisa masuk ke toko pada hari perampokan.
Pengejaran jam tangan yang hilang terus berlanjut, dan pihak berwenang mengindikasikan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang pekerja pengantar makanan yang tidak terkait langsung dengan perampokan tersebut.
Pencurian tersebut, yang hanya berlangsung beberapa menit, terekam kamera pengawas toko dan menunjukkan para perampok menghancurkan etalase kaca sebelum melarikan diri dengan kendaraan.
Â
Advertisement
Penangkapan Perdana Orang Indonesia Kasus Perampokan Jam Tangan di Hong Kong
Menurut polisi, seperti diberitakan dimsumdaily.hk, pada Rabu (13/3) dan Kamis (14/3) pekan ini, petugas menangkap tiga perempuan Indonesia (berusia 27 hingga 35 tahun) dan tiga pria Indonesia (berusia 26 hingga 29 tahun) di San Po Kong, Yuen Long, dan Tuen Mun. Orang-orang tersebut termasuk seorang perempuan Indonesia yang menyamar sebagai pelanggan, seorang laki-laki Indonesia yang melakukan perampokan dengan pisau, seorang perempuan Indonesia yang bertugas mencari jam tangan, dan tiga orang warga negara Indonesia yang memiliki hubungan dekat dengan para perampok setelah kejadian tersebut.
Di antara mereka, empat orang telah melampaui masa berlaku visanya, satu orang masih memiliki surat pengakuan penyiksaan dan satu orang lagi memegang kartu identitas Hong Kong.
Pihak berwenang juga menyita ponsel para tersangka dan pakaian yang mereka kenakan saat melakukan kejahatan, namun keberadaan barang curian tersebut saat ini tidak diketahui. Tiga orang di antaranya akan didakwa, sedangkan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.
Media tersebut menyebut ini adalah pertama kalinya warga negara Indonesia diketahui terlibat dalam perampokan toko jam tangan, khususnya dalam peran sebagai perampok.
Lembaga penegak hukum akan melanjutkan upaya mereka untuk menangkap buronan perampok, pengemudi kendaraan yang melarikan diri, dalang kejahatan, dan menemukan barang-barang yang dicuri.