Korea Utara Salahkan Militer Korea Selatan atas Penyusupan Drone

Bagaimana reaksi Korea Selatan?

oleh Khairisa Ferida diperbarui 28 Okt 2024, 11:07 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2024, 11:07 WIB
Ilustrasi Korea Utara dan Korea Selatan
Ilustrasi Korea Utara dan Korea Selatan. (Dok. Pixabay/kirill_makes_pics)

Liputan6.com, Pyongyang - Kementerian Pertahanan Korea Utara menyalahkan militer Korea Selatan atas pengiriman drone ke wilayahnya untuk tujuan politik, menyebutnya sebagai pelanggaran kedaulatan negara. Hal itu disuarakan media pemerintah Korea Utara, KCNA, pada hari Senin (28/20/2024).

Kementerian itu mengumumkan hasil akhir penyelidikannya setelah mengklaim bahwa drone Korea Selatan terbang di atas Pyongyang setidaknya tiga kali bulan ini untuk mendistribusikan selebaran anti-Korea Utara.

KCNA juga menerbitkan foto-foto yang disebutnya sebagai drone militer Korea Selatan yang jatuh.

Selama analisis program kendali penerbangan drone, otoritas Korea Utara mengatakan mereka menemukan lebih dari 230 rencana penerbangan dan catatan penerbangan sejak Juni 2023, termasuk rencana untuk menyebarkan "sampah motivasi politik".

Catatan pada 8 Oktober menunjukkan bahwa drone itu meninggalkan pulau perbatasan Korea Selatan, Baengnyeongdo, pada larut malam dan melepaskan selebaran di atas gedung kementerian luar negeri dan pertahanan di Pyongyang beberapa jam kemudian.

Kementerian Pertahanan Seoul tidak segera memberikan komentarnya, namun mengatakan klaim sepihak Pyongyang "tidak layak diverifikasi atau ditanggapi".

Seorang juru bicara Korea Utara, lapor KCNA, memperingatkan bahwa negara itu akan menanggapi dengan "serangan tanpa ampun" jika kasus seperti itu terulang.

Ketegangan antara kedua Korea kian meningkat belakangan setelah Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS) mengatakan Korea Utara telah mengirim 3.000 tentara ke Rusia untuk kemungkinan penempatan di Ukraina, yang berarti eskalasi signifikan. Korea Utara menekankan pada hari Jumat (25/10) bahwa setiap langkah untuk mengirim pasukannya guna mendukung Rusia akan sejalan dengan hukum internasional.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya