Liputan6.com, Jakarta - Lima anggota narapidana (napi) yang tersisa dari jaringan narkoba "Bali Nine" telah kembali ke 'rumah' setelah menjalani hukuman hampir 20 tahun di penjara Indonesia.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengonfirmasi kembalinya Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (16/12/2024), demikian seperti dikutip dari BBC, Senin (16/12/2024). Ia mengatakan "senang mengonfirmasi" bahwa mereka "telah kembali ke Australia."
Advertisement
Baca Juga
Ia berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto "atas belas kasihnya".
Advertisement
Kasus yang mendapat sorotan publik ini bermula pada tahun 2005, ketika Indonesia menangkap sembilan pemuda Australia yang mencoba menyelundupkan 8,3 kg (18 pon) narkoba jenis heroin keluar dari Bali yang diikatkan di tubuh mereka.
Delapan pria dan satu wanita ditangkap di sebuah bandara dan hotel di Bali setelah mendapat informasi dari polisi Australia.
Kasus ini menjadi berita di seluruh dunia ketika dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015 - yang memicu pertikaian diplomatik antara negara tetangga Indonesia dan Australia.
Setelah eksekusi tersebut, Australia memanggil pulang duta besarnya untuk Indonesia, meskipun ia kembali ke Jakarta lima minggu kemudian.
Anggota Bali Nine lainnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Kasus ini menyoroti undang-undang narkoba Indonesia yang ketat, salah satu yang paling ketat di dunia.
Salah satu dari sembilan orang itu, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker di penjara pada tahun 2018. Tak lama kemudian, Renae Lawrence, yang saat itu berusia 41 tahun, satu-satunya wanita di antara kelompok itu, mendapat keringanan hukuman setelah menghabiskan hampir 13 tahun di penjara dan kembali ke Australia pada tahun yang sama.
Menumpang Maskapai JetStar
Tanpa kehadiran media, kelima orang tersebut terbang pada hari Minggu (15/12) dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali ke Darwin, di Australia utara, dengan maskapai penerbangan Australia Jetstar, menteri senior hukum Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada The Associated Press.
Mahendra mengatakan mereka dipindahkan sebagai "tahanan," dan "setelah dipulangkan," mereka berada di bawah yurisdiksi pemerintah Australia. Presiden Indonesia belum memberi mereka pengampunan.
"Para pria tersebut akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia," kata pemerintah Australia.
Pemerintah Australia menyampaikan "penghargaan yang mendalam" kepada Indonesia karena mengizinkan mereka pulang atas dasar kemanusiaan.
ABC Australia melaporkan bahwa para pria tersebut secara efektif bebas untuk hidup tanpa hambatan di masyarakat Australia.
Pemerintah Albanese sebelumnya merundingkan pembebasan pendiri WikiLeaks Julian Assange dari Inggris, jurnalis Cheng Lei dari Tiongkok, dan ekonom Sean Turnell dari penjara Myanmar.
Albanese mengakui bahwa para pria itu telah melakukan kejahatan berat, tetapi mengatakan sudah waktunya bagi mereka untuk kembali ke rumah setelah menjalani hukuman 19 tahun di penjara Indonesia.
Advertisement
Proses Serah Terima
Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke Australia pada Minggu pagi tadi. Kelima napi tersebut, antara lain Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, kelima napi tersebut bersama perwakilan Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia pada pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.
Indonesia Pantau Bali Nine Via KBRI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia.
Pemantauan perkembangan lima napi anggota Bali Nine itu dilakukan lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.
“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucap Yusril seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Dia menjelaskan, Pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima napi kasus penyelundupan narkoba tersebut.
Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke telah meneken pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan para napi kasus Bali Nine tersebut pada Kamis (12/12/2024) lalu.
“Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ujarnya menegaskan.
Yusril menyatakan bahwa lima anggota Bali Nine tersebut tetap berstatus sebagai napi. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi amnesti atau pengampunan kepada lima orang napi kasus narkoba tersebut.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Dalam pengaturan praktis juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi kasus Bali Nine setelah dipindahkan.
Advertisement