Menag Yaqut Akan Ubah Mekanisme Pembayaran Biaya Haji, Seperti Apa?

Yaqut mengatakan, Kementerian Agama akan menaikan besaran setoran awal agar tidak memberatkan calon jamaah saat pelunasan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 24 Feb 2023, 08:33 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 08:30 WIB
Rapat Panja Haji 2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membersihkan kaca mata saat membahas draft penetapan biaya haji 2023 dalam rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. Angka itu disepakati dalam rapat Panja yang dgelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengubah mekanisme pembayaran haji lantaran 20 tahun tak pernah berubah. Yaqut mengatakan, Kementerian Agama akan menaikan besaran setoran awal agar tidak memberatkan calon jamaah saat pelunasan.

"Ya jadi trennya nanti akan dilihat kondisi keuangannya, dan kita ingin meningkatkan yang pertama diputuskan itu setoran awal. Setoran awal jemaah yang sudah 20 tahun tidak berubah kita akan naikkan. Supaya ketika pelunasan nggak berat," ujar Yaqut usai rapat kerja menetapkan biaya haji bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Setelah melakukan setoran awal, kata Yaqut, maka jemaah haji dapat mencicilnya hingga lunas. 

"Kedua jemaah boleh mencicil, top up, setelah pendaftaran awal bisa cicil. Angsur sampai lunas. Sekarang modelnya uang muka baru setelah Bipih baru mereka dilunasi," jelas Yaqut.

Ia berharap ke depan akan dibuat mekanisme baru yang lebih memudahkan calon jamaah dalam melunasi biaya haji.

"Nah ke depan kita akan membuat skema yang berbeda agar jemaah juga tidak terlalu berat dalam melakukan pelunasan biaya ibadahnya," jelas Yaqut.

Sementara, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 telah diputuskan sebesar Rp 90.050.637,26. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.

Yaqut mengatakan, bersama Komisi VIII memutuskan hal tersebut bukan keputusan yang mudah. Pemerintah dan DPR telah marathon menggelar rapat selama sebulan. Meski hasil keputusan bersama ini masih dianggap berat bagi sebagian kalangan

"Seperti yang disampaikan oleh pak ketua sudah sebulan dan dua minggu terakhir kita habis-habisan dan alhamdulillah sepakat meski ini sebagian kalangan masih tinggi. Tapi DPR pemerintah ingin cari pembiayaan haji yang lebih proporsional, yang lebih berkeadilan," pungkas Yaqut.

Jumlah Jemaah Haji 2023

Rapat Panja Haji 2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) didampingi anggota Komisi VIII DPR RI bersiap menandatangani draft penetapan biaya haji 2023 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat panja biaya haji 2023. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DPR dan pemerintah juga telah sepakat jamaah haji tahun 2020 yang lunas dan keberangkatannya ditunda tidak perlu lagi membayar biaya haji di tahun 2023. Adapun jumlah jamaahnya mencapai 64.609 orang.

Berikutnya, sebanyak 9.864 jamaah yang lunas tunda pada tahun 2022 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan biaya pelunasan sebanyak Rp9,4 juta.

"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," tulis kesepakatan Panja.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya