10 Poin Ikrar Deklarasi Keluarga Indonesia

Ada 10 poin ikrar yang disampaikan dalam Deklarasi Keluarga Indonesia tahun 2014. Kesepuluh poin tersebut tidak lepas dari 8 fungsi keluarga

oleh Fitri Syarifah diperbarui 28 Jun 2014, 01:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2014, 01:00 WIB
Peserta Deklarasi Keluarga 2014

Liputan6.com, Jakarta Banyak permasalahan yang mendera banyak keluarga di Indonesia. Kasus kekerasan dalam rumah tangga, tingginya angka perceraian, penyalahgunaan obat/narkotika/napza di kalangan pelajar dan mahasiswa, fenomena broken home, pembunuhan antaranggota keluarga, meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan remaja, tawuran siswa dan mahasiswa, hingga tawuran warga masyarakat antarkampung.

Untuk itu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerjasama dengan Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi manusia Institut Pertanian Bogor menggelar Deklarasi Keluarga Indonesia tahun 2014, Kamis (26/6/2014) di Kebun Raya Bogor Jawa Barat.

Ada 10 poin ikrar yang disampaikan dalam Deklarasi Keluarga Indonesia tahun 2014. Kesepuluh poin tersebut tidak lepas dari 8 fungsi keluarga yakni :

1. Meyakini bahwa keluarga adalah fondasi bangsa, institusi pertama dan utama pembangunan manusia Indonesia berkualitas;
2. Senantiasa terus membangun, menguatkan, dan memelihara nilai-nilai luhur keluarga yaitu cinta kasih, perhatian, komitmen, dan kebersamaan keluarga;

3. Menolak segala upaya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung, secara sengaja ataupun tidak sengaja dapat melemahkan fungsi keluarga terutama dalam kapasitasnya menyiapkan generasi penerus bangsa;

4. Menolak segala bentuk kekerasan kepada anggota keluarga, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak;

5. Meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dengan memanfaatkan pengetahuan dan perkembangan teknologi informasi secara bijaksana;
6. Saling membantu bahu membahu membentuk dan mengembangkan wahana untuk mendukung dan membantu keluarga yang membutuhkan;

7. Saling memperhatikan dan memenuhi hak anak khususnya perlindungan ramah keluarga dan anak;

8. Mendukung upaya berbagai pihak dalam membangun lingkungan ramah keluarga dan anak;

9. Berpatisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam upaya membangun keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera;

10. Mendorong pemerintah untuk mengembangkan kebijakan ramah keluarga yaitu menjadikan keluarga sebagai dara pertimbangan dalam penetapan kebijakan pemerintah.

Kepala BKKBN dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan Deklarasi Keluarga Indonesia ini dilaksanakan dalam rangka mengisi dan memaknai peringatan Hari Keluarga Nasional XXI tahun 2014 yang acara puncak peringatannya telah diselenggarakan di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 14 Juni 2014 yang lalu.

Hari Keluarga Nasional sendiri diperingati pada setiap tanggal 29 Juni. Deklarasi Keluarga Indonesia ini juga merupakan ajakan untuk terus menyadari betapa penting dan sentralnya keluarga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya