Liputan6.com, Jakarta Tanpa gembar gembor, Sabtu 5 Juli lalu Gubernur New York, Cuomo menandatangani undang-undang yang melegalkan mariyuana untuk tujuan medis. Hal ini sebelumnya telah disetujui senat dan majelis pada rapat legislatif di bulan Juni.
Seperti yang dilansir dari  laman Daily News, Selasa (8/7/2014), penandatangan ini membuat New York jadi negara bagian ke 23 di Amerika Serikat yang melegalkan mariyuana untuk pengobatan. Paling tidak butuh 18 bulan lagi agar hal ini berjalan karena kini Departemen Kesehatan di sana sedang menyusun peraturan rinci tentang pembuatan maupun distribusi produk berbahan mariyuana.
Dalam undang-undang ini memungkinkan ganja untuk mengobati 10 penyakit serius. Diantaranya kanker, HIV dan AIDS, lou gehrig, parkinson dan huntington, epilepsi, beberapa cedera tulang belakang dan sklerosis.
Advertisement
Para dokter yang meresepkan obat dengan bahan mariyuana sebelumnya akan dilatih dan disertifikasi oleh negara. Pasien yang akan mendapatkan pengobatan dengan cara ini pun harus mendaftar terlebih dahulu ke negara.
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa negara bagian hanya memberikan izin terhadap lima perusahaan. Masing-masing perusahaan tersebut hanya diizinkan menjual obat berbahan mariyuana di empat apotik saja.