Liputan6.com, Jakarta Total kumulatif kasus ebola secara global ada 2.127 kasus dengan 1.145 kematian atau (case fatality rate) CFR mencapai 54,12 persen.
Sebaran kasus pada 4 negara terjangkit di Afrika Barat :
· Guinea : 519 Kasus (376 kasus konfirmasi, 133 kasus probable, dan 10 kasus suspek) termasuk 380 kematian dengan CFR 73,21 persen.
· Liberia : 786 kasus (190 kasus konfirmasi, 423 kasus probable, dan 173 kasus suspek) termasuk 413 kematian dengan CFR 52,54 persen.
· Sierra Leone : 810 kasus (733 kasus konfirmasi, 38 kasus probable dan 39 kasus suspek) termasuk 348 kematian dengan CFR 42,96 persen.
· Nigeria : 12 kasus (0 kasus probable dan 1 kasus suspek) termasuk 4 kematian dengan CFR 33,33 persen.
Di Indonesia, hingga kini belum ditemukan kasus suspek /probable/konfirmasi sampai dengan hari ini.
Sementara itu, sesuai dengan IHR (International Health Regulation) (2005), Pasal 43 bagian VIII (Ketentuan Umum) negara diperbolehkan melaksanakanlangkah-langkah berbeda dari rekomendasi WHO dalam menanggapi keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi keprihatinan internasional.
Namun, semua negara anggota sepakat bahwa tindakan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu meliputi :
Advertisement
a. Harus memenuhi standar yang sama atau lebih tinggi perlindungan kesehatan yang direkomendasikan WHO.
b. Memenuhi persyaratan hukum nasional dan internasional.
c. Sesuai dengan International Health Regulation.
d. Tidak harus membatasi lalu lintas internasional jika ada upaya alterlatif yang memadai untuk perlindungan kesehatan
e. Harus didasarkan pada prinsip-prinsip dan bukti ilmiah (atau jika tidak tersedia, dapat merujuk informasi dari WHO,organisasi antar pemerintah dan badan-badan internasional)
f. Harus didasarkan pada panduan khusus atau saran dari WHO.
· Jika suatu Negara menerapkan salah satu dari langkah-langkah tersebut yang secara bermakna mengganggu lalu lintas internasional, maka harus ada alasan dan informasi ilmiah relevan yang disampaikan kepada WHO.
· Negara harus meninjau langkah-langkah tersebut dalam waktu 3 bulan dengan mempertimbangkan saran WHO. Setiap Negara yang mengimplementasikan langkah-langkah tesebut dapat berkonsultasi dengan Negara lain dalam rangka mengklarifikasi informasi ilmiah dan kesehatan masyarakat yang rasional serta menemukan solusi yang disepakati bersama.
· Gangguan yang dimaksud dalam pasal ini yaitu penolakan masuk atau keluar wisatawan internasional, bagasi, kargo, petikemas, alat angkut, barang, dan sejenisnya, atau keterlambatan, selama lebih dari 24 jam.
Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), DTM&H, MARS, DTCE
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI