PELNI Larang Merokok di Atas Kapal

Sebagai transportasi publik, PT PELNI tegaskan larangan merokok di atas kapal bagi penumpang maupun kru kapal.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 02 Jan 2015, 21:47 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2015, 21:47 WIB
Kapal Pelni
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Anda yang biasa menggunakan transportasi laut kini sudah tidak bisa lagi leluasa merokok. PT. PELNI sebagai operator angkutan umum transportasi laut telah mengeluarkan instruksi larangan merokok di atas kapal, baik di dalam maupun luar dek kapal.

Instruksi ini telah ditandatangani oleh direksi pada tanggal 18 Desember lalu dan telah diedarkan kepada seluruh nahkoda dan ABK serta kepala cabang PT. PELNI di seluruh Nusantara. Hal ini merupakan gerak cepat atas Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor: SE 29 Tahun 2014 tanggal 03 Desember 2014 tentang larangan merokok di seluruh angkutan umum di  darat, laut dan udara.

Seperti dilansir dari siaran pers yang diterima Liputan6.com pada Jumat (2/1/2014) kebijakan terbaru ini telah disosialisasikan di kapal-kapal PELNI melalui pengeras suara bahwa kapal PELNI adalah angkutan umum yang bebas asap rokok.

Tak hanya penumpang yang dilarang merokok, seluruh kru pun dilarang melakukan hal yang mengakibatkan banyak kerugian bagi kesehatan tersebut.

"Penumpang dilarang merokok, termasuk seluruh petugas, mulai Nakhoda sampai ABK. Tidak boleh merokok selama bertugas. Para ABK harus menegakkan peraturan ini,” begitu yang disampaikan oleh petugas PELNI lewat pengeras suara di kapal-kapal.

Instruksi Direksi yang ditandatangani Direktur Utama PT. PELNI Sulistyo Wimbo Hardjito ini dalam waktu dekat akan memasang stiker bertuliskan “AREA BEBAS ASAP ROKOK”. Stiker itu dipasang di dinding di dalam dan di luar dek. Bahkan para ABK yang tidak menegakkan aturan dilarang merokok bakal dikenai sanksi. ABK yang tidak menegakkan aturan larangan merokok akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi bisa administrasi dan bisa juga sangsi yang lebih berat.

Sebenarnya, sebelum ada Surat Edaran dikeluarkan PT PELNI telah memiliki aturan bagi bagi penumpang dan kru kapal agar merokok di zona-zona tertentu khususnya di ruangan terbuka. Wimbo menerangkan bahwa dengan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, PT Pelni menegaskan merokok di atas kapal suatu larangan dan tidak ada lokasi khusus yang dipersiapkan bagi perokok di atas kapal.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya