Liputan6.com, Jakarta Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyatakan keberatan atas pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang. Apalagi dalam Pasal 2 di Pergub itu menyebutkan larangan di seluruh kawasan di Jakarta.
Menurut Ketua AMTI, Budidoyo itu pelarangan melanggar hak konstitusi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau yang merupakan anggota dari AMTI. Baik petani, pekerja dan pelaku usaha, untuk dapat mengkomunikasikan informasi mengenai produknya masing-masing. Padahal hak konstitusional ini dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
"Bukan tidak mau ada regulasi. Justru menurut kami, perlu adanya regulasi. Tapi kan regulasi yang di bawah harus selaras dengan peraturan di atasnya," ujar Budidoyo usai pertemuan tertutup dengan sejumlah stakholder di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Menurut Budidiyo, sejatinya dalam UU Kesehatan dan PP 109 tahun 2012 sudah jelas wilayah-wilayah yang dilarang. Namun Pergub DKI justru meluaskan tafsirannya, menjadi seluruh kawasan.
"Itu sama saja mematikan ruang para pihak terkait. Kami tidak anti peraturan, tapi ingin aturan itu adil dan berimbang serta selaras dengan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya," ujar Budidoyo.
Adapun dalam pertemuan dengan pihak Kemenko Polhukam hadir perwakilan-perwakilan lembaga terkait, seperti dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, AMTI, dan beberapa pakar hukum tata negara. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai Pergub 1/2015 itu. Nantinya, hasil dari pembahasan ini akan dibawa Kemenko Polhukam kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diputuskan.
Oscar Ferri