Liputan6.com, Jakarta "Kalau klinik yang mau menerima ODHA mungkin banyak. Tapi, klinik swasta yang ramah ODHA mungkin baru kami," kata Spesialis Penyakit Mulut dari Difa Oral Health Center Widya Apsari kepada Health Liputan6.com, Sabtu (5/9/2015)
Widya dan rekan-rekan dari klinik gigi yang terletak di Jalan Benda Raya 98G, Kemang, Jakarta Selatan, sadar betul akses kesehatan adalah hak semua orang. Baik itu orang yang normal, orang dengan penyakit jantung, dan juga orang dengan HIV AIDS (ODHA) berhak mendapat layanan kesehatan yang manusiawi.
Baca Juga
"Kami ingin orang yang datang ke sini mendapat kesehatan yang menyeluruh. Prinsip kami, siapa saja yang datang ke sini berarti memiliki penyakit berbahaya. Jadi, tak akan kami beda-bedakan," kata Widya menambahkan.
Advertisement
Terpenting, ODHA mau terbuka mengenai status kesehatan mereka. Dengan begitu, Widya dan rekan-rekan dari Difa dapat melindungi ODHA dari kemungkinan infeksi oportunitis dan juga interaksi obat-obatan ARV yang diminum dengan tindakan medis dan obat-obatan yang akan mereka berikan.
"Harga dan tatalaksana sama dengan pasien yang lain. Kami pun tidak akan menanyakan didapat dari mana HIV itu. Yang penting buat kami adalah riwayat pengobatan dan status imun mereka," kata Widya.
Merujuk pada pasal 47 ayat 1 Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Praktir Kedokteran dengan bunyi dokumen rekam medis adalah milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien, maka kerahasiaan status kesehatan dan isi rekam medis klinik pasien ODHA dijamin keamanannya.