Liputan6.com, Jakarta Dalam proses transplantasi ginjal, ada dua orang yang terlibat yaitu receiver (penerima) dan pendonor. Saat ini BPJS Kesehatan memang menanggung semua beban biaya untuk pengobatan gagal ginjal namun bagaimana dengan nasib pendonor?
Menurut Ketua Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI), dr. Dharmeizar, SpPD-KGH, CKD beban biaya kesehatan pendonor juga sebaiknya sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan. Sebab selama ini, pihak keluarga pasien yang membutuhkan yang menanggung beban biaya.Â
Baca Juga
"Sekarang transplantasi ginjal ditanggung BPJS namun masih terbatas pada biaya pemeriksaan pasien, sedangkan pendonor tidak. Mereka kan ingin membantu, tapi selama ini yang menanggung recipient," katanya saat ditemui beberapa waktu lalu, ditulis Jumat (5/2/2016).
Advertisement
Dia menambahkan, kendala transplantasi ginjal cukup kompleks meliputi aspek medik dan non medik. Aspek medik berupa rangkaian reaksi imunologis yang terjadi, berujung pada penolakan (rejeksi) jaringan atau organ ginjal. Dan non medik seperti kurangnya jumlah donor dibandingkan jumlah kebutuhan, biaya yang tinggi, aspek, etik, moral, relogi dan legal issue (hukum).
"Diperlukan seleksi yang cermat dan teliti, baik untuk pemberi (donor) maupun penerima. Karena itu proses transplantasi ginjal tidak sederhana dan dikerjakan oleh tim ahli yang meliputi ahli penyakit dalam, bedah, anaesthesi, imunologi, radiologi, laboratorium klinik dan sebagainya yang solid dan terkoordinasi," tambahnya.
Data Indonesia Reenal registry (IRR) oleh Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) memperkirakan 25.000 pasien baru (100/p,p) per tahun dan 120 ribu pasien yang membutuhkan transplantasi ginjal. Namun baru sekitar 12.000an (10 persen) yang mendapatkan dialisis. Jumlah pasien juga melonjak cepat karena ditanggung BPJS.