Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tidak pernah berhenti mengingatkan masyarakat agar lebih rajin mengecek label saat membeli produk obat atau makanan. "Seperti program BPOM, cek label, cek kedaluwarsa, cek registrasi. Apakah semuanya itu lengkap?" kata Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Anny Sulistiyowati.
Cek kedaluwarsa adalah hal pertama yang harus dilakukan sebelum membeli sesuatu. Dan mengecek nomor registrasi adalah hal yang tak boleh disepelekan. Sebab, jika nomor registrasi dari BPOM tidak ada, berarti itu produk ilegal yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Baca Juga
"Kalau dia sudah teregistrasi BadanPOM, berarti produknya sudah dievaluasi BPOM, sehingga masyarakat dapat yakin barang-barang tersebut terjamin kualitas dan keamanannya. Baik itu obat maupun makanan," kata Anny di Jakarta pada Rabu (10/2/2016).Â
Advertisement
Baca Juga
Anny melanjutkan, pembelian obat sebaiknya di toko resmi seperti apotek. Di sana masyarakat bisa membeli obat terbatas tanpa harus pakai resep dokter namun terjamin keamanannya. "Dan jika ada resep dokter, belinya jangan di sembarangan. Jangan di Pramuka atau di toko obat biasa," kata Anny mengingatkan.
Menurutnya, ditakutkan ada oknum tidak bertanggungjawab yang menjual obat-obat dokter yang sudah expired atau kedaluwarsa. Maka sebaiknya tebuslah obat di apotek di rumah sakit.
"Obat-obat expired itu suka ada penampungnya, makanya harus hati-hati," kata Anny.
"Ketika mereka menampung obat expired, tanggal kedaluwarsanya dihapus. Maka itu, ketika ada sisa obat dari rumah sakit, jangan dibuang begitu saja, lebih baik dihancurkan," kata Anny menekankan.
Begitu juga obat-obatan yang dijual secara online. Jika tidak ada informasi jelas di mana pabriknya dan apakah obat-obatan itu benar-benar teregistrasi oleh Badan POM, sebaiknya jangan dibeli.
"Kami juga baru saja memblokir ratusan situs penjualan obat-obatan online," kata Anny.