Mensos: Pengebirian dan Hukuman Sosial Jangan Dianggap Lebay

Menteri Sosial perlindungan sosial terhadap anak dan perempuan membutuhkan upaya serius yang melibatkan semua pihak terkait.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Mei 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2016, 17:00 WIB
Mensos Khofifah Indar Parawansa
Menteri Sosial perlindungan sosial terhadap anak dan perempuan membutuhkan upaya serius yang melibatkan semua pihak terkait.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perlindungan sosial terhadap anak dan perempuan membutuhkan upaya serius yang melibatkan semua pihak terkait.

“Perlu keseriusan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan,” ujar Mensos saat memberikan bantuan bagi lanjut usia (lansia) di Gorontalo, Rabu (4/5/2016).

Keseriusan, kata Mensos, dari semua pihak benar-benar diperlukan. Sebab, jika tidak hanya akan menambah daftar korban-korban baru berikutnya lalu dibicarakan kembali tanpa upaya dan solusi yang lebih konkret.

“Tanpa adanya keseriusan upaya dan solusi yang lebih konkret dari semua pihak, hanya akan menambah daftar korban baru berikutnya,” tegasnya.  

Sejak Februari 2015, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyampaikan agar pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan diberikan hukuman tambahan agar memberikan efek jera.

“Pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan agar diberikan tambahan hukuman untuk memberikan efek jera,” ucapnya.

Hukuman tambahan tersebut, yaitu ditampilkan di baliho besar ruang publik dan media sosial agar bisa dilihat masyarakat, sehingga efek jera dirasakan oleh pelaku agar tidak menjadi residivis atau predator selanjutnya.

“Hukuman tersebut, saya kira bisa memberikan efek jera yang efektif sehingga pelaku tidak menjadi residivis dan predator selanjutnya. Namun, usulan itu malah dianggap lebay,” ujarnya.

Para pelaku juga harus diberikan hukuman maksimal dalam putusan pengadilan dan bukan sebaliknya. Hukuman maksimal agar pihak yang memiliki niat jahat berpikir berkali-kali karena harus menghadapi hukuman berat.

“Perlu diberikan hukuman maksimal dalam putusan pengadilan bagi pelaku sekaligus ada efek jera dan bagi pihak yang ada indikasi mencoba berbuat jahat berpikir berkali-kali,” Mensos menjelaskan melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com.

Selain itu, hukuman kebiri bagi pelaku perlu tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan perlu diterapkan di Indonesia. Adapun teknis pelaksanaan bermacam-macam, seperti bedah saraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek dan masa berlaku mulai 10, 12 hingga 50 tahun.

“Tindakan pengebirian dilakukan dengan operasi saraf libido ataupun mengoleskan zat kimia dengan masa efektif 10, 12 atau hingga 50 tahun,” tandasnya.

Semua insitusi baik pemangku adat, tokoh masyarakat dan pemuka agama bergandengan tangan memupuk kembali kearifan lokal untuk desiminasi kehidupan lebih harmonis, toleransi, serta membangun kesabaran lebih baik lagi.

“Kondisi sangat memprihatinkan. Ada mahasiswa membunuh dosen, tindak perkosaan yang dialami Y, aksi penyayatan di DI Yogyakarta, mutilasi, dan sebagainya. Di mana, harmoni, toleransi dan kesabaran perlu dibangun lebih baik lagi,” harapnya.

Para pelaku tindak kejahatan, terindikasi baik langsung atau pun tidak di bawah pengaruh minum-minuman keras dan narkoba, sehingga terjadi instabilitas emosi dan kesadaran yang berujung menerabas hukum.

“Bagi generasi penerus bangsa harus disadarkan bahaya minuman keras dan narkoba yang bisa memicu ketidakstabilan emosi dan berdampak menerabas hukum, sehingga harus ditindak tegas sumber masalah dan pemicunya,” tutup Mensos Khofifah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya