Liputan6.com, Jakarta Pakar seks, Dr Boyke Dian Nugraha memberi pendapatnya tentang hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual. Menurut Boyke, dirinya tidak setuju dengan hukuman tersebut.
Hukuman kebiri kimiawi itu menjadi salah satu hukuman ‎tambahan yang dituang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Saya tidak setuju hukuman kebiri. Dokter-dokter juga banyak yang tidak setuju dengan hukuman suntik kebiri," ucap ‎Boyke di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Advertisement
Boyke menjelaskan, suntik kebiri kimiawi banyak menimbulkan efek samping yang negatif pada orang yang disuntik. Mulai dari melemasnya otot-otot, merontokkan rambut, menumbuhkan payudara, serangan jantung, sampai depresi.
"Bahkan hukuman kebiri bisa menimbulkan kematian," kata Boyke.
Boyke pun memberi pandangannya sebagai solusi dari hukuman yang pantas bagi para predator seksual. Di mata Boyke, hukuman mati jauh lebih manusiawi ketimbang hukuman ‎suntik kebiri.
"Saya lebih setuju hukuman mati (bagi pelaku kejahatan seksual). Hukuman mati lebih manusiawi ketimbang suntik kebiri," ujar Boyke. (Oscar)