Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyikapi Perppu No. 1 tahun 2016 tentang hukuman tambahan, kebiri yang belum lama ini diteken pemerintah. IDI menilai, sangat mendukung kebijakan tersebut namun mereka menyampaikan agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.
Dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Ketua IDI, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis mengatakan, kebiri kimia tidak menjamin hilangnya atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.
Baca Juga
"IDI memandang kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan yang memerlukan perhatian serius dimana generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan," ujar Marsis.
Advertisement
Kendati demikian, IDI menyatakan ,akan tetap mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku kejahatan seksual.
"Rehabilitasi korban menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialaminya. Rehabilitasi pelaku diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dilakukan kembali yang mengakibatkan bertambahnya korban," katanya.
Kedua penanganan rehabilitasi ini, dianggap membutuhkan penanganan komperhensif melibatkan berbagai disiplin ilmu.