[Tanya BPJS Kesehatan] Mengapa Perusahaan Persulit Daftar BPJS?

Saya belum bisa mendaftar menjadi peserta BPJS kesehatan

oleh Fitri Syarifah diperbarui 02 Sep 2016, 11:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 11:30 WIB
Fakta BPJS yang Perlu Kamu Ketahui
BPJS Kesehatan mempunyai 5 fakta yang perlu diketahui sebelum kamu mendaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya sudah hampir 2 tahun bekerja di salah satu perusahaan. Saya sudah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS kesehatan sejak satu tahun yang lalu sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Setelah saya tanya saya belum bisa mendaftar menjadi peserta BPJS kesehatan dikarenakan saya terkena pembaharuan kontrak. Apakah perusahaan tempat saya bekerja benar atau salah?

Mohon penjelasannya

Pengirim

HilmaXXX@gmail.com>

Jawab

Jawab

Perusahaan wajib mendaftarkan entitas dan seluruh karyawannya (termasuk karyawan outsource) menjadi peserta JKN-KIS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2013, jika perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau izin mendirikan bangunan).

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya