Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya sudah hampir 2 tahun bekerja di salah satu perusahaan. Saya sudah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS kesehatan sejak satu tahun yang lalu sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Setelah saya tanya saya belum bisa mendaftar menjadi peserta BPJS kesehatan dikarenakan saya terkena pembaharuan kontrak. Apakah perusahaan tempat saya bekerja benar atau salah?
Baca Juga
Mohon penjelasannya
Advertisement
Pengirim
HilmaXXX@gmail.com>
Jawab
Jawab
Perusahaan wajib mendaftarkan entitas dan seluruh karyawannya (termasuk karyawan outsource) menjadi peserta JKN-KIS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2013, jika perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau izin mendirikan bangunan).
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih
Advertisement