Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 September 2016, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberlakukan sistem pembayaran baru dengan Virtual Account Keluarga (VA Keluarga). Sistem ini ditujukan khusus peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau yang lebih dikenal dengan sebutan peserta mandiri.
Sistem pembayaran satu VA untuk seluruh anggota keluarga ini adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga, atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga
"Prisipnya untuk tagihan VA Keluarga ini adalah dimana berlaku untuk peserta bukan penerima upah. Jadi satu anggota keluarga yang membayar peserta dalam keluarga," jelas Heru Chandra, Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (14/9/2016).
Advertisement
Diberlakukannya sistem VA Keluarga ini menjadi regulasi baru untuk memperbaiki regulasi lama, terang Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.
"Jadi peserta JKN-KIS tidak bisa bayar sendiri-sendiri lagi," ujar Bayu.
Selama ini peserta JKN-KIS yang telat membayar iuran dikenakan denda sebesar dua persen dari total iuran tertunggak. Namun dengan mekanisme VA Keluarga ini sistem tersebut tidak berlaku lagi. Batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama tiga bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan enam bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU).
"Kita tidak lagi menggunakan denda keterlambatan atas pembayaran iuran. Jika telat membayar akan di non-aktifkan sementara dan akan diaktifkan kembali setelah membayar," kata Heru.
Namun, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak.
Dengan hitungan 2,5 % x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = denda pelayanan. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan. Peraturan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016.
"Ini yang cukup berat. Tapi baiknya untuk pembelajaran kepada peserta agar tertib menjalankan iurannya," tuntas Heru.