Orangtua di 52 Negara Ini Tak Boleh Pukul Anak

Prancis secara resmi menjadi negara ke-52 yang melarang siapa pun memukul anak-anak

oleh Fitri Syarifah diperbarui 14 Jan 2017, 13:32 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2017, 13:32 WIB
Orangtua di 52 Negara Ini Tak Boleh Pukul Anak
Orangtua di 52 Negara Ini Tak Boleh Pukul Anak.

Liputan6.com, Jakarta Prancis secara resmi menjadi negara ke-52 yang melarang siapa pun memukul anak-anak. Hal ini menjadi tonggak sejarah baru di Eropa mengingat tingginya angka kekerasan anak di sekolah atau di rumah.

Prancis bergabung dengan negara-negara seperti Islandia, Israel, Swedia, Yunani, Brasil dan Argentina, yang semuanya telah melarang praktik disiplin.

Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal (SRSG) dalam bidang kekerasan anak, Marta Santos Pais mengatakan bahwa penerapan undang-undang baru ini menandai komitmen yang sangat penting terhadap perlindungan lebih dari 14 juta anak-anak yang tinggal di Prancis.

Dalam aturan baru ini, Pemerintah Prancis bahkan melarang segala bentuk kekerasan, termasuk fisik, verbal dan psikologis. 

Dokter Gilles Lazimi, yang aktif dalam kampanye anti-kekerasan untuk Yayasan Anak di Perancis, merasa bahwa negaranya telah membuat langkah penting ke depan untuk membela hak-hak anak.

"Hukum ini adalah tindakan simbolis yang sangat kuat untuk membuat orang tua memahami betapa semua kekerasan dapat berbahaya bagi anak," kata Lazimi, seperti dilansir Womensday, Sabtu (14/1/2017).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya