Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya winda 23 th, saya ingin menanyakan apabila BPJS Kesehatan saya berhenti membayar iuran dikarenakan saya keluar dri perusahaan selama 1 th apakah masih diproses menjadi bpjs mandiri ? terimakasih.
Advertisement
Pengirim
Advertisement
qc@hanaXXX.com
Jawab
Bisa. Anda dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan asli, fotocopy KTP, fotocopy KK, dan surat keterangan yang menyatakan tidak bekerja lagi di perusahaan tempat Anda bekerja.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.