[Tanya BPJS Kesehatan] Apa Boleh Cicil Iuran?

Saya belum membayar iuran BPJS selama 6 bulan, apakah pembayarannya bisa di cicil?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 22 Feb 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Yth kepala BPJS Kesehatan Indonesia, saya belum membayar iuran BPJS selama 6 bulan, apakah pembayarannya bisa di cicil? misal 3 bulan dulu. Terima kasih

Pengirim

tandXXX@gmail.com

Jawab

Pelunasan tagihan iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan secara langsung, artinya tidak dapat dicicil. Agar pelayanan kesehatan Anda tetap terjamin, dimohon Anda dapat segera melakukan pembayaran tagihan iuran Anda, karena sakit bisa datang kapan saja dan dimana saja.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya