Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan seorang anak tidak bisa diadopsi dengan alasan orang tua kandungnya kesulitan secara ekonomi.
"Kalau orang tua anak kesulitan secara ekonomi, kewajiban masyarakat membantunya secara ekonomi, bukan mengambil anak dari keluarganya,"kata Niam di Jakarta, Selasa.
Baca Juga
Seorang anak, menurut Nilam, bisa tidak diasuh orang tua kandungnya bila memang orang tuanya tidak bisa memenuhi tanggung jawab untuk memenuhi hak atas pengasuhan yang baik.
Advertisement
Namun, kesulitan ekonomi orang tua tidak bisa menjadi alasan, melainkan faktor-faktor lain yang membatasi orang tua untuk memberikan pengasuhan kepada anak seperti tidak memiliki kecakapan dalam mengasuh.
"Misalnya orang tua yang sakit, mengalami gangguan jiwa, dipidana atau memiliki perilaku yang tidak baik bagi pengasuhan anak," tuturnya.
Niam mengatakan salah satu hak dasar anak adalah memperoleh pengasuhan secara baik. Yang pertama bertanggung jawab memberikan pengasuhan adalah orang tua karena mereka yang menyebabkan kelahiran anak tersebut.
Namun, bila orang tua tidak bisa, tanggung jawab dan kewajiban untuk mengasuh anak beralih ke keluarga terdekat. Bila keluarga terdekat tidak mampu, baru beralih ke masyarakat melalui pola adopsi atau diasuh lembaga sosial.