Pernikahan Dini Rentan Renggut Hak Anak Perempuan

Praktek pernikahan dini atau pernikahan usia anak masih banyak terjadi di Indonesia dan anak perempuan adalah korban utama.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 24 Jul 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 08:00 WIB
pernikahan dini
Praktek pernikahan dini atau pernikahan usia anak masih banyak terjadi di Indonesia dan anak perempuan adalah korban utama.

Liputan6.com, Jakarta Praktek pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia dan anak perempuan adalah korban utama.

Pernikahan dini membuat anak perempuan besar kemungkinan terhambat pendidikannya. Belum lagi bila sudah memiliki anak, dia bertugas mengasuh buah hatinya di usia masih dini. Padahal masa anak-anak adalah saatnya bermain, belajar, tumbuh dan berkembang optimal.

"Anak itu punya hak untuk berpartisipasi, untuk bermain, untuk tumbuh dan berkembang. Tidak kemudian tumbuh kembang mereka dirintangi dengan dikawinkan di usia muda," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari di Jakarta pada Minggu (23/7/2017).

Ada berbagai faktor jadi pendukung pernikahan usia anak di Indonesia. Mulai dari kultur, ekonomi, hingga ketakutan orangtua anak berbuat zina. Belum lagi Undang-undang Perkawinan justru melegalkan perkawinan di usia anak yakni anak perempuan (usia 16).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2015, pernikahan dini  di Indonesia ada 23 persen. Lalu, ada satu dari lima perempuan pernah kawin (usia 20-24) melakukan perkawinan pertama sebelum 18 tahun.

Saksikan juga video menarik berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya