Langkah BPOM dan BNN Berantas Penyalahgunaan Obat

Menggelar aksi nasional, pemberantasan penyalahgunaan obat ditempuh dalam tiga cara.

oleh Umi Septia diperbarui 11 Agu 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 11:30 WIB
Badan POM dalam rapat bersama lintas sektor.
Badan POM dalam rapat bersama lintas sektor dalam pertemuan pembahasan aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menggelar Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat secara terpadu. Acara tersebut akan diluncurkan di Kalimantan Selatan pada 19 September 2017 mendatang.

Dalam menjalankan aksinya, Badan POM akan melakukan beberapa cara, diantaranya pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Aspek pencegahan dilakukan melalui edukasi terhadap masyarakat secara intensif.

"Kita akan memberikan edukasi terutama kepada kelompok anak sekolah karena korbannya lebih banyak usia anak sekolah. Penyebabnya mungkin karena mereka merasa terbebani dengan sesuatu dan menganggap bahwa menggunakan obat adalah cara mengatasinya," ucap Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers mengenai aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat pada Kamis (10/8/2017) di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu pengawasan di bidang produksi dan distribusi.

"Pengawasan di bidang produksi dilakukan dengan melakukan pengawasan lebih intensif lagi terhadap industri yang memproduksi obat. Industri penghasil obat harus melakukan pencatatan retailer mengenai obat yang dijual. Sementara, pengawasan di bidang distribusi akan dilakukan pada apotek dan pelayanan farmasi lainnya seperti klinik dan rumah sakit agar lebih ketat," jelasnya.

Lebih lanjut, Penny juga mengatakan BPOM bekerjasama dengan BNN akan melakukan pengawasan terhadap pengguna obat berjenis psikotropika. 

Langkah terakhir adalah penindakan, apabila ditemukan produk ilegal, yaitu produk yang sudah ditarik dari peredaran namun masih ditemukan diproduksi, Badan POM akan bertindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

 

 

Saksikan video menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya