Liputan6.com, Jakarta Terkait dengan ditemukannya kandungan DNA babi di dalam Viostin DS, Ida Nurtika, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia mengatakan, pihaknya telah menelusuri dari mana keberadaan 'barang haram' yang mencemari produknya.
"Kalau di dalam penelusuran, kita lakukan dari ujung, dari obat jadi ke proses produk, sampai akhirnya ke bahan baku dari situlah kami ketahui penyebab pencemaran tersebut adalah DNA babi." kata Ida Nurtika di kawasan Senayan Jakarta pada Selasa (6/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Walaupun begitu, Ida mengakui bahwa jumlah pencemarannya sedikit sekali.
"Bahkan dari hasil deteksi kalau kita ambil sepuluh sampling, itu mungkin hanya dua atau tiga," kata Ida menambahkan. Sehingga, secara persentase hal itu bisa disimpulkan sangat kecil.
"Berbeda dengan kalau kita tidak suka pedas, makanan kecipratan sambal, lalu kita kepedasan, itu beda. Urusan halal haram, satu kepedasan, kita tarik semua," kata Ida mengibaratkan kasus Viostin DS yang mengandung babi ini. "Walaupun yang tercemar hanya sedikit sekali."
Kasus Viostin DS, PT Pharos Indonesia Merasa Dirugikan
Terkait dengan ini, PT Pharos menyatakan akan melakukan pendekatan dan meminta saran dari MUI mengenai sertifikat halal yang telah dikeluarkan sebelumnya. Hal ini karena badan yang mengeluarkan sertifikat tersebut telah diakui MUI.
"Karena kami juga merasa bahwa seharusnya kalau sudah dikeluarkan sertifikat halal, jangan sampai terjadi pencemaran seperti ini. Nyatanya ada pencemaran walaupun sedikit dan kami merasa dirugikan," jelas Ida.
Advertisement