Liputan6.com, Jakarta Penarikan izin edar sekaligus menarik suplemen Viostin DS dan Enzyplex dari pasaran termasuk sanksi yang diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada produsen obat, PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories. Sejak November 2017, kedua produk yang teridentifikasi mengandung DNA babi sudah ditarik dari peredaran.
Baca Juga
Advertisement
Lantas apa yang terjadi bila salah satu suplemen masih beredar di pasaran? Dalam konferensi pers "Tindak Lanjut Terhadap Temuan Produk Viostin DS dan Enzyplex" Kepala BPOM RI, Penny K Lukito memberikan penjelasan.
"Seharusnya, produk sudah tidak ditemukan lagi di pasaran. Sudah tidak ada. Itu bisa jadi di batch lain, yang belum ada penarikan," jelas Penny di Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Kalau ada indikasi produk yang beredar mengandung DNA babi, maka seluruh batch harus ditarik. Selain itu, Balai POM yang ada di daerah juga harus memantau, apakah masih ada Viostin DS dan Enzyplex yang masih beredar di pasaran.
Jika masih ditemukan Viostin DS dan Enzyplex yang beredar, masyarakat bisa mengadu ke BPOM RI.
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Perketat produk setelah beredar
Agar kasus Viostin DS dan Enzyplex tidak terjadi lagi, BPOM RI akan memperketat evaluasi pengawasan produk setelah beredar (post market).
"Saya rasa penting untuk memperketat pengawasan produk post market. Ini evaluasi sebagai jaminan produk yang beredar itu halal," tambah Penny.
BPOM akan memperbaiki sistem dalam pengawasan obat dan makanan. Hal ini demi memastikan produk yang dikonsumsi konsumen itu aman.
Advertisement