Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi soal suplemen Viostin DS dan Enzyplex yang sudah ditarik izin edarnya karena positif mengandung DNA babi.
Penarikan ini sebagai sanksi terhadap produsen obat, PT Pharos Indonesia, yang memproduksi Viostin DS dan PT Mediafarma Laboratories, yang memproduksi Enzyplex.
Advertisement
Baca Juga
Walaupun sudah ditarik dari peredaran, ada konsumen yang telanjur membeli dua suplemen tersebut. Bagi konsumen yang telanjur membeli Viostin DS dan Enzyplex, ada hal penting yang harus dipahami.
"Sebenarnya, konsumen yang sudah telanjur membeli produk suplemen bisa mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. Sudah jadi hak konsumen untuk mendapatkannya," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, saat konferensi pers "Tindak Lanjut Terhadap Temuan Produk Viostin DS dan Enzyplex" di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan, betapa penting melakukan pengawasan ketat pre market (sebelum beredar) dan post market (setelah beredar).
Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus kejadian seperti Viostin DS dan Enzyplex agar tidak terulang terjadi.
Simak video menarik berikut ini:
Tidak cantumkan label
Temuan adanya kandungan DNA babi pada Viostin DS dan Enzyplex diketahui dari pengawasan produk setelah beredar (post-market). Hasil pengujian tersebut berbeda saat produk melalui tahap belum beredar (pre-market).
Produsen pun tidak mencantumkan label "Mengandung Babi" pada produknya.
"Di produk tidak ada label yang menyebut, 'Mengandung babi.' Kalau tidak ada label seperti itu kan berarti halal. Tapi (faktanya) ternyata mengandung DNA babi," tambah Tulus.
Dalam hal ini, informasi produk suplemen tersebut tidak sesuai label dan kandungan bahan di dalamnya. Informasi awal dari evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, bahan baku pada dua produk suplemen bersumber dari sapi.
Advertisement