Â
Liputan6.com, Jakarta Menyambut Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap tanggal 8 Maret, Health-Liputan6.com akan menulis beberapa artikel yang sehubungan Hak Perempuan di tempat kerja.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti melahirkan diambil tiga bulan dengan ketentuan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Bagi beberapa wanita, cuti melahirkan ada yang ingin diambil setelah melahirkan.
Advertisement
Artinya langsung cuti melahirkan selama tiga bulan penuh setelah melahirkan. Bila mengambil cuti sebelum melahirkan dinilai 'tanggung' dan merasa belum memasuki momen yang tepat untuk cuti.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni menanggapi pengambilan cuti melahirkan. Aturan cuti melahirkan tiga bulan yang tercantum di dalam undang-undang dibuat sesuai Hari Prakiraan Lahir (HPL).
"Sebaiknya ibu sudah cuti minimal dua minggu sebelum HPL. Jadi cutinya diambil sebelum melahirkan. Ini juga mempertimbangkan ibu yang sedang hamil besar. Kondisi ibu bisa saja stres, pikiran soal pekerjaan atau misalnya ibu harus naik turun tangga kantor," jelas Budi saat dihubungi Health-Liputan6.com melalui sambungan telepon, ditulis Senin (5/3/2018).
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Â
Risiko kehamilan yang besar
Cuti sebelum melahirkan juga memperhitungkan risiko hamil yang besar, seperti terjatuh.
"Cuti juga memperkirakan soal risiko kehamilan. Usia kehamilan di atas 32 minggu itu rentan. Jadi, ibu perlu mempersiapkan tubuh tetap fit jelang melahirkan. Yang pasti, jangan ambil cuti kurang dari dua minggu," tambah Budi.
Advertisement