Liputan6.com, Jakarta Zonasi, strategi pemerintah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, membuat heboh masyarakat. Strategi ini dilakukan untuk mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional, sesuai Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Karena, rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah.
Baca Juga
Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Namun, dalam prakteknya, sistem tersebut tidak berjalan dengan lancar.
Advertisement
Banyak orangtua yang mengadukan permasalahan sistem zonasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melihat banyak aduan yang masuk, Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, menyampaikan ada beberapa poin yang harus dibenahi pemerintah dalam menyelanggarakan PPDB dengan sistem zonasi. Berikut ulasannya.
Saksikan juga video menarik berikut:
Saran KPAI
1. KPAI mendorong adanya evaluasi kebijakan PPDB tahun 2018 antara Kemdikbud dengan para Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud No. 14/2018 agar lebih dapat menyesuaikan kondisi lapangan di berbagai daerah sehingga tahun depan ada perbaikan dalam system PPDB.
2. KPAI mendorong sosilisasi yang masif dan waktu sosialisasi yang panjang terkait system PPDB agar Dinas-dinas Pendidikan dan masyarakat memahami kebijakan PPDB.
3. KPAI mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memenuhi standar nasional pendidikan merata di seluruh sekolah dan membangun sekolah-sekolah negeri baru di wilayah-wilayah zonasi yang sekolah negerinya minim. Karena, Kelemahan utama sistem zonasi adalah tidak meratanya standar nasional pendidikan di semua sekolah dan kuota daya tampung siswa di setiap wilayah yang belum jelas distribusinya.
“Sistem zonasi akan sangat bagus kalau sudah meratanya jumlah sekolah negeri di setiap wilayah atau daerah di Indonesia,” ujar Retno, saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
4. Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi wajib melakukan pemetaan. Sekolah yang tepat sehingga anak-anak yang tinggal di wilayah minim sekolah negeri bisa tetap terfasilitasi, misalnya dengan kebijakan zona bersebelahan.
Penulis: Anisha Saktian Putri. Sumber: Vemale.com
Advertisement