Liputan6.com, Jakarta Beberapa hari lalu masyarakat sempat geger dengan kabar perkawinan anak baru gede di Kalimantan Selatan. Mempelai pria berinisial A baru 14 tahun sementara yang perempuan setahun lebih tua.
Mendengar informasi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan tegas menolak perkawinan anak.
Baca Juga
“Kita tidak boleh mentolerir dan harus menolak perkawinan anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Yohana mengutip rilis Kementerian PPPA ditulis Senin, (16/7/2018).
Advertisement
Menurut Yohana, masyarakat perlu tahu risiko mengenai perkawinan anak. Kerugiannya begitu banyak mulai dari berisiko melahirkan anak stunting, ketidakstabilan ekonomi, putus sekolah, rentan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian hingga bahaya kematian pada ibu yang melahirkan terlalu muda.
Saksikan juga video menarik berikut:
Perkawinan A dan I sudah dibatalkan
Dalam temu media yang digelar di Kantor Kementerian PPPA Yohana juga menyampaikan bahwa timnya sudah melakukan pendampingan kepada sejoli ABG ini. Dan, kini perkawinan siri mereka telah dibatalkan.
"Jadi kondisi terakhir yang saya baru dapatkan ini, bahwa perkawinannya sudah dianggap tidak sah," jelas Yohana usai temu media pada Senin (16/7/2018).
"Pernikahannya sudah dibatalkan, dianggap tidak sah.
Selain itu, pasangan tersebut pun sudah dipisahkan dan mendapatk pengawalan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di kabupaten setempat.
Advertisement