Jelang Idul Adha, Ketahui Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban yang Halal

Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan edaran berisi tata cara penyembelihan hewan kurban yang halal

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 20 Agu 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2018, 13:00 WIB
20160903-Idul-Adha-Jakarta-Qurban-YR
Sejumlah hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (3/9). Untuk harga Kambing dijual dengan harga Rp2,2-5,5 juta, sedangkan harga sapi Rp18-35 juta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Mendekati Hari Raya Idul Adha, petugas penyembelihan hewan kurban harus mengetahui tata cara penyembelihan halal. Paling tidak, ada 12 cara dalam penyembelihan yang halal.

Mengutip edaran Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, berikut ini tata cara penyembelihan hewan kurban Idul Adha yang halal.

1. Hewan dirobohkan pada bagian kiri dengan posisi kepala menghadap kiblat

2. Membaca basmallah ketika akan menyembelih hewan

3. Hewan disembelih di lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher, memutuskan tiga saluran, yaitu saluran pernapasan, saluran makanan, dan pembuluh darah,

4. Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar mati,

5. Hewan yang telah disembelih digantung dengan posisi kepala di bawah dan kaki belakang diikat ke atas agar pengeluaran darah dapat berlangsung sempurna, mencegah terjadinya kontaminasi siding dan memudahkan penanganan,

6. Saluran makanan dan anus diikat, agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging, 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

Pemisahan Jeroan

PHOTO: SCTV, Indosiar dan SCM Sumbang Hewan Kurban
Petugas membawa seekor sapi pada acara penyerahan hewan qurban jelang Hari Raya Idul Adha 2017, di Studio 5 Indosiar, Jakarta, Kamis (31/08). (Liputan6.com/Johan Tallo)

7. Pengulitan hewan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, dilanjutkan dengan sayatan pada bagian medial kaki,

8. Isi rongga dada dan rongga perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak tersayat atau robek,

9. Jeroan merah (hati, jantung, paru, limpa, ginjal) dan jeroan hijau (lambung, usus, oesopphagus) dipisahkan,

10. Pemeriksaan post-mortem terhadap daging (karkas), jeroan, dan kepala dilakukan oleh dokter hewan dan/atau paramedik veteriner: di bawah pengawasan dokter hewan,

11. Daging segera dipindahkan ke tempat khusus untuk penanganan untuk lebih lanjut,

12. Jeroan dicuci dengan air bersih dan limbah cucian tidak dibuang ke selokan atau sungai.

Imbauan Gubernur DKI Jakarta

20160912 Ratusan Hewan Qurban Didistribusikan ke 263 Titik di Indonesia
Pekerja menurunkan sapi dari truk yang akan didistribusikan di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (11/9). Kegiatan qurban akan dilaksanakan di sekitar 263 titik lokasi serentak di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengimbau agar pemotongan hewan tidak dilakukan di beberapa tempat tertentu. Salah satunya di area yang terkait dengan Asian Games.

"Ada tempat yang tidak boleh motong, satu kilometer dari equistrian (tempat pacuan kuda) ya," kata Anies beberapa waktu lalu.

Walaupun begitu, Anies masih memperbolehkan warga melakukan pemotongan selain di RTH. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat memperhatikan kebersihan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya